Jakarta – Karier Mohammad Iqbal di tubuh Kepolisian Republik Indonesia terus menanjak. Pada Jumat (23/5/2025), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menaikkan pangkatnya dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).
Penyematan tanda pangkat dilakukan dalam upacara Korps Raport di Rupatama Mabes Polri, Jakarta. Dengan kenaikan ini, Iqbal resmi menyandang tiga bintang di pundaknya.
Tak hanya promosi kepangkatan, Iqbal juga mendapat penugasan strategis di legislatif. Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden pada 20 Mei 2025 menunjuk Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menggantikan Ramhan Hadi.
Penugasan ini menandai transisi peran Iqbal dari Kapolda Riau—jabatan yang diembannya sejak Desember 2021—ke ranah legislatif.
“Pangkat ini bukan hadiah, melainkan tanggung jawab besar. Saya berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas Polri dalam setiap tugas, termasuk di DPD RI,” ujar Iqbal kepada media.
Iqbal menyatakan akan mendukung penuh Asta Cita, agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo. Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat fungsi DPD RI sebagai representasi daerah serta menjembatani kepentingan nasional melalui sinergi antarlembaga.
“Kolaborasi antara DPD RI dan seluruh pemangku kepentingan adalah kunci mewujudkan pembangunan nasional yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam menjalankan tugas barunya, Iqbal berjanji menerapkan prinsip kedisiplinan dan pelayanan prima, baik kepada para senator maupun masyarakat.
Mohammad Iqbal lahir pada 14 Juli 1970 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Ia mengawali karier sebagai perwira pertama di berbagai daerah, termasuk saat menjabat Kapolres Gresik pada 2009 dengan pangkat AKBP. Ia kemudian memimpin Polres Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya, dua wilayah dengan kompleksitas sosial tinggi.
Dengan rekam jejak panjang di bidang keamanan dan kepemimpinan, publik menantikan kontribusi Komjen Pol. Mohammad Iqbal dalam memperkuat peran DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Penulis: Danu