KOTA BEKASI— Yayasan Frits Saikat Peduli, sebuah lembaga sosial kemanusiaan non-medis di Kota Bekasi, mengaku mengalami tindakan intimidatif dari oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi. Insiden ini terjadi pada Senin (26/5/2025), dan menuai sorotan publik terkait etika serta kewenangan antarinstansi dalam menangani organisasi sosial masyarakat.
Ketua Yayasan, Frits Saikat, menjelaskan bahwa insiden bermula saat ia menerima panggilan telepon dari seorang oknum Dinkes berinisial S sekitar pukul 11.36 WIB. Oknum tersebut, menurut Frits, meminta share lokasi (shareloc) kantor yayasan dengan nada keras dan memaksa, tanpa memberikan penjelasan resmi mengenai maksud dan tujuan kedatangan.
“Saya hanya bertanya maksud kedatangan, tetapi dijawab dengan nada tinggi. Bahkan oknum tersebut mengklaim memiliki hak untuk memeriksa kantor yayasan karena merasa Dinkes telah membiayai pasien yang kami dampingi,” ujar Frits.
Meski sempat terjadi ketegangan, Frits tetap mengirimkan lokasi kantor demi menjaga komunikasi tetap kondusif. Sekitar pukul 12.19 WIB, oknum Dinkes bersama beberapa staf mendatangi kantor yayasan yang berlokasi di rumah pribadi bendahara yayasan. Saat itu, pihak Dinkes menyampaikan bahwa tempat tersebut tidak layak dijadikan kantor.
Menanggapi hal tersebut, Frits menjelaskan bahwa kondisi kantor sesuai dengan kemampuan lembaga, yang sepenuhnya mandiri dan tidak menerima bantuan dari instansi mana pun, termasuk Dinkes.
“Kami hanya yayasan sosial. Tidak ada satu rupiah pun kami terima dari pemerintah. Jadi kami sesuaikan fasilitas dengan kemampuan kami sendiri,” tegasnya.
Frits menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran terhadap prosedur administratif, karena dilakukan tanpa surat tugas resmi. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan laporkan tindakan ini secara resmi agar menjadi perhatian. Intimidasi terhadap lembaga sosial jelas tidak bisa dibenarkan. Harus ada sanksi bagi yang melanggar,” katanya.
Yayasan Frits Saikat Peduli juga mempertanyakan posisi hukum: apakah Dinas Kesehatan berwenang memeriksa yayasan sosial non-medis, atau seharusnya menjadi kewenangan Dinas Sosial?
Pihak yayasan mendesak klarifikasi dari Dinkes Kota Bekasi dan mengajak semua pihak untuk membangun hubungan sinergis antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, berdasarkan prinsip hukum, etika, dan kemanusiaan. ***