Dugaan Kelalaian Administratif Penerbitan AJB di Atas Tanah Bersertifikat

Foto.Dok Istimewa

KOTA BEKASI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah, termasuk di Kota Bekasi, merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Namun, dugaan kelalaian dalam pelaksanaan administrasi pertanahan kembali mencuat, kali ini di wilayah Kecamatan Bekasi Utara.

Seorang warga bernama Ibu Susmiati, pemegang Sertifikat Hak Milik No. 1754 atas bidang tanah seluas 260 meter persegi yang terbit sejak tahun 1994, melaporkan munculnya Surat Akta Jual Beli (AJB) No. 149/2023 yang diterbitkan oleh Kecamatan Bekasi Utara di atas lahan yang sama, tanpa sepengetahuan dan seizin pemegang sertifikat.

Nurachman, S.H., selaku kuasa hukum Ibu Susmiati menyatakan keprihatinannya atas terbitnya AJB tersebut. “Seharusnya pihak kecamatan melakukan pengecekan menyeluruh ke data sertifikat sebelum menerbitkan AJB. Apalagi tanah ini sudah memiliki sertifikat resmi sejak 30 tahun lalu,” ujar Nurachman saat ditemui di kantornya, Jumat, (13/6/2025).

Nurachman juga menyebutkan adanya bukti pengembalian uang sebesar Rp 200 juta dari pihak penjual kepada pembeli terkait transaksi tersebut, yang menunjukkan ada kejanggalan dalam proses jual beli tanah tersebut.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, awak media telah mengkonfirmasi pihak Camat Bekasi Utara dan Lurah Harapan Jaya, yang menyatakan bahwa proses penerbitan AJB telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan data yang ada di tingkat kelurahan.

Namun demikian, terbitnya AJB tersebut telah memicu konflik kepemilikan antara pemegang sertifikat sah dengan pemegang AJB versi kecamatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas dan kehati-hatian aparatur dalam menjalankan proses administrasi pertanahan.

Dorongan Evaluasi dan Tindakan Korektif

Atas kejadian ini, kuasa hukum pihak bersertifikat meminta agar Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan sistem pengawasan penerbitan dokumen pertanahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Program PTSL akan kehilangan makna jika aparat tidak teliti dan profesional dalam melakukan verifikasi data tanah. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi bisa berdampak hukum dan konflik sosial,” tambah Nurachman.

Publik berharap adanya klarifikasi resmi dari instansi terkait, serta langkah penyelesaian yang adil dan transparan agar tidak terjadi tumpang tindih surat kepemilikan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan.(Red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search