SETU – Dalam waktu kurang dari 48 jam, jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Setu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 06 Setu. Dua pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa kendaraan roda dua yang hilang telah diamankan.
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area parkir sekolah yang terletak di Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Korban, Siti Umiyatun (47), melaporkan bahwa sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R tahun 2004 berwarna biru dengan nomor polisi B 5379 TBK, milik anaknya, raib saat diparkir di halaman sekolah. Motor tersebut terakhir terlihat sekitar pukul 09.45 WIB sebelum anak korban masuk ke dalam sekolah.
“Anaknya masuk ke sekolah seperti biasa, namun saat hendak pulang, motornya sudah tidak ada,” ujar AKP Usep Aramsyah dalam keterangan pers, Kamis (19/6/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim di bawah pimpinan IPDA Didi Supriadi, S.H., M.Si., bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Bogor.
Motor Ditemukan di Cileungsi, Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi
Pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menemukan motor curian tersebut di Kampung Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Motor diketahui telah dijual oleh pelaku dan langsung diamankan ke Mapolsek Setu.
Pengembangan kasus berlanjut, hingga akhirnya pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 14.30 WIB, satu pelaku berinisial DS (22) berhasil ditangkap di kawasan Kampung Jatimulya, Tambun Selatan. Dalam pemeriksaan, DS mengaku berperan sebagai pengantar pelaku utama dan menerima imbalan sebesar Rp100.000.
Beberapa jam kemudian, pelaku utama berinisial A (17), yang masih di bawah umur, berhasil diamankan di Apartemen Kemang View, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan pada pukul 18.30 WIB. A mengaku sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.
Barang Bukti Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit Kawasaki Ninja 150 R tahun 2004 warna biru (B 5379 TBK)
1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku
2 unit telepon genggam milik pelaku
Dijerat Pasal 362 KUHP, Pelaku Anak Akan Ditangani PPA
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai prosedur peradilan anak.
“Keberhasilan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah,” tegas Kapolsek.
Respons Positif dari Masyarakat dan Pihak Sekolah
Pengungkapan cepat kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat serta pihak sekolah, yang menilai kinerja Polsek Setu sangat sigap dan responsif dalam menangani tindak kriminal yang meresahkan publik, terutama yang menyasar lingkungan pendidikan. (Risdi)