Buku Letter C Hilang Sejak 2020, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Lurah Jakasampurna

Lurah Jakasampurna, Edi Djunaedi

KOTA BEKASI – Hilangnya arsip pertanahan berupa Buku Letter C di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, menimbulkan tanda tanya besar terkait tanggung jawab aparatur pemerintahan setempat.

Dalam surat resmi bernomor 500.17.4.1/356-Kl.Jksp/IX/2025 tertanggal 10 September 2025, Lurah Jakasampurna, Edi Djunaedi, menyatakan bahwa Register Buku Letter C. 311 Psl. 9a S.I tidak tersedia di Kelurahan sejak tahun 2020. Hal ini membuat data administrasi pertanahan tidak bisa diverifikasi atau dilacak melalui arsip kelurahan.

Andreas Beda Karedok, selaku kuasa dari Irod Ismed bin Absari, mengaku kecewa dengan jawaban lurah.

“Kami sangat kecewa, karena Buku Letter C adalah dokumen negara yang menjadi dasar administrasi tanah warga. Kalau hilang sejak 2020, siapa yang bertanggung jawab? Ini jelas kelalaian yang merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Andreas, Rabu (10/9/2025) di hadapan wartawan.

Sementara itu, pakar hukum administrasi, Edi Utama, S.H.,M.A menilai keterangan tersebut membuka persoalan serius. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pimpinan lembaga, termasuk lurah, bertanggung jawab atas pengelolaan dan keamanan arsip di unit kerjanya.

“Buku Letter C adalah dokumen penting yang mencatat riwayat penguasaan tanah. Jika hilang, itu jelas kelalaian. Lurah wajib bertanggung jawab karena arsip bukan milik pribadi, tapi aset negara yang melindungi hak warga,” ujar Edi Utama.

Hilangnya arsip ini berpotensi merugikan masyarakat, karena banyak warga yang masih menggunakan Letter C sebagai dasar administrasi untuk pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa dokumen tersebut, proses pengakuan hak tanah bisa terhambat bahkan menimbulkan sengketa.

Andreas kembali menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban lurah.

“Kami akan melapor ke Inspektorat Kota Bekasi, bahkan bila perlu ke Ombudsman dan aparat penegak hukum. Arsip pertanahan adalah hak publik, bukan milik pribadi yang bisa hilang begitu saja,” tandasnya.

Warga pun mendesak Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Inspektorat, untuk mengaudit hilangnya arsip penting ini dan memastikan tanggung jawab lurah sebagai pemegang kewenangan administrasi. (Dunk)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search