Oleh: Ade Muksin
Ketua PWI Bekasi Raya
Setiap kali longsor sampah terjadi di TPST Bantargebang, publik selalu disuguhi satu kata yang terdengar netral dan menenangkan: musibah. Padahal, secara hukum dan logika, peristiwa ini tidak memenuhi satu pun unsur sebagai musibah. Yang terjadi di Bantargebang adalah kegagalan negara dalam mengelola risiko yang sudah diketahui, dan itu masuk kategori kejahatan lingkungan.
Dalam hukum lingkungan, sebuah peristiwa hanya bisa disebut bencana alam bila terjadi tanpa dapat diprediksi dan tanpa bisa dicegah oleh manusia. Longsor di Bantargebang justru terjadi berulang, di lokasi yang sama, dengan pola yang sama. Ini adalah ciri klasik dari foreseeable risk, risiko yang telah diketahui dan seharusnya dicegah.
Ketika sebuah fasilitas berisiko tinggi tetap dioperasikan meski sudah terbukti tidak aman, maka secara hukum itu bukan kelalaian biasa. Itu adalah kelalaian berat yang berubah menjadi kesengajaan dengan kesadaran risiko.
TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, tetapi setiap hari menerima ribuan ton sampah dari Jakarta. Pemprov DKI Jakarta bahkan membayar kompensasi ratusan miliar rupiah per tahun kepada Kota Bekasi. Secara hukum, pembayaran ini adalah pengakuan resmi bahwa aktivitas Jakarta menimbulkan beban dan risiko ekologis di Bekasi.

Maka ketika setelah itu terjadi longsor, pencemaran air lindi, atau ancaman terhadap nyawa pekerja, Jakarta tidak bisa lagi bersembunyi di balik kata “musibah”. Risiko itu telah diakui dan dibayar. Dan yang dibayar itu adalah potensi bahaya, bukan izin untuk menciptakan bencana.
Lebih ironis lagi, ketika Pemerintah Kota Bekasi menolak perluasan lahan TPST karena pertimbangan daya dukung lingkungan, Pemprov DKI Jakarta justru memaksa TPST tetap beroperasi dalam kondisi overkapasitas ekstrem, bahkan mengaktifkan kembali zona mati yang secara teknis tidak lagi stabil. Ini secara hukum adalah bentuk pengoperasian fasilitas berbahaya dalam kondisi tidak layak.
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang atau badan yang dengan sadar menjalankan kegiatan berisiko yang menimbulkan pencemaran, kerusakan, atau ancaman keselamatan dapat dipidana. Tidak perlu menunggu korban jiwa. Cukup ada ancaman serius dan kerusakan lingkungan.
Jika hari ini yang tenggelam adalah truk, besok bisa pekerja. Dan ketika itu terjadi, tidak ada lagi ruang bagi negara untuk berdalih bahwa ini kecelakaan. Ini adalah akibat dari kebijakan yang memelihara bahaya.
Bantargebang hari ini adalah simbol ketidakadilan ekologis: Jakarta hidup bersih, Bekasi menanggung kotor dan maut. Negara hukum tidak boleh membiarkan satu wilayah dijadikan tempat pembuangan risiko demi kenyamanan wilayah lain.
Karena itu saya tegaskan, longsor di TPST Bantargebang bukan musibah. Ini adalah kejahatan lingkungan yang dibiarkan oleh kekuasaan.
Dan pers akan terus mengawalnya.
Bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk menjaga nyawa dan masa depan warga Bekasi. ***














