RSUD Cabangbungin Klarifikasi Pemberitaan soal Pengawas Koperasi

dr. Erni Herdiani, M.H.,MARS

KABUPATEN BEKASI – RSUD Cabangbungin memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media mengenai kepengawasan koperasi di lingkungan rumah sakit tersebut. Manajemen menegaskan, hingga berita dimuat, tidak pernah ada permintaan konfirmasi maupun wawancara kepada pihak RSUD.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan adanya sorotan terkait potensi konflik kepentingan dalam struktur pengawas koperasi yang melibatkan pejabat di lingkungan RSUD Cabangbungin.

Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, M.H., MARS., menyatakan pihaknya menghormati kebebasan pers, namun menekankan pentingnya asas keberimbangan dan konfirmasi dalam setiap pemberitaan.

“Hingga berita tersebut dimuat, kami tidak pernah menerima permintaan konfirmasi atau wawancara. Pada prinsipnya, kami terbuka dan siap memberikan keterangan resmi sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, profesional, dan bertanggung jawab,” ujar dr. Erni, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, struktur Pengawas Koperasi RSUD Cabangbungin selama ini terdiri dari sejumlah pejabat yang menjalankan fungsi pengawasan secara kolektif sesuai ketentuan internal koperasi.

“Keikutsertaan tersebut tidak pernah digunakan untuk mengambil keputusan operasional, keuangan, maupun kebijakan koperasi yang beririsan dengan kewenangan jabatan struktural di RSUD,” tegasnya.

dr. Erni juga memastikan bahwa dalam keterlibatan tersebut tidak pernah terdapat penerimaan honorarium, fasilitas, maupun manfaat finansial dalam bentuk apa pun. Selain itu, tidak terdapat keterlibatan dalam pengambilan keputusan operasional maupun keuangan koperasi.

Terkait mekanisme pengadaan, ia menegaskan bahwa seluruh proses berada pada Divisi Usaha Koperasi yang dipimpin oleh seorang manajer non-ASN.

“Pengadaan dilaksanakan oleh Divisi Usaha Koperasi yang dikepalai manajer yang bukan ASN dan dijalankan sesuai mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku, dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Koperasi Rusa Berlian juga telah terdaftar dalam sistem e-purchasing, sehingga proses transaksi dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri secara administratif.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari penataan organisasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, Direktur RSUD Cabangbungin yang tercantum sebagai Ketua Pengawas Koperasi telah memutuskan untuk tidak lagi berada dalam struktur Pengawas Koperasi.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap integritas kelembagaan serta pencegahan potensi konflik kepentingan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan prinsip profesionalitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004,” jelasnya.

Menurutnya, meskipun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak secara eksplisit melarang ASN menjadi pengawas koperasi, keputusan tersebut merupakan langkah preventif dan korektif yang dilakukan secara kelembagaan.

Sementara itu, Ketua Koperasi Rusa Berlian, drg. Yunita Ambarwati, menyampaikan bahwa pada Februari mendatang koperasi akan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dalam RAT tersebut juga akan dilakukan pemilihan pengurus dengan unsur non-ASN sebagai bagian dari perbaikan tatanan dan penguatan tata kelola koperasi ke depan,” ujarnya.

dr. Erni menegaskan, fokus utama RSUD Cabangbungin tetap pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan institusi yang profesional, transparan, dan berintegritas.

“Kami berharap setiap pemberitaan ke depan dapat mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Sebagai institusi publik, kami juga memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap objektif dan utuh,” pungkasnya. (Hms)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
RSUD Cabangbungin Klarifikasi Pemberitaan soal Pengawas Koperasi 6
1000008555
RSUD Cabangbungin Klarifikasi Pemberitaan soal Pengawas Koperasi 7
1000008554
RSUD Cabangbungin Klarifikasi Pemberitaan soal Pengawas Koperasi 8
1000008557 1
RSUD Cabangbungin Klarifikasi Pemberitaan soal Pengawas Koperasi 9
1000008556
RSUD Cabangbungin Klarifikasi Pemberitaan soal Pengawas Koperasi 10
Search