BEKASI KOTA – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 13 kasus peredaran obat keras ilegal selama Januari 2026 dan mengamankan 17 tersangka. Dari operasi tersebut, polisi menyita 12.649 butir obat keras berbagai jenis, 16 unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/01/2026), dipimpin Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi, Kasat Resnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, dan Kanit Propam AKP Ubaidillah.
Kapolres menjelaskan, 13 kasus tersebut tersebar di lima wilayah, yakni Bekasi Utara (4 kasus/4 tersangka), Bekasi Timur (3 kasus/3 tersangka), Jatiasih (2 kasus/4 tersangka), Pondok Gede (2 kasus/3 tersangka), dan Medan Satria (2 kasus/3 tersangka).
“Peredaran obat keras tanpa izin edar menjadi perhatian serius kami karena kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial, termasuk tawuran remaja. Banyak pelaku mengonsumsinya untuk meningkatkan keberanian secara negatif,” ujar Kusumo.
Para pelaku umumnya menyewa kios atau warung secara bulanan dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Sebagian besar tersangka ditangkap saat kedapatan menjual obat terlarang tersebut.
Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan obat keras ilegal. “Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus rantai peredaran obat terlarang demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Reporter: Dennor | Editor: Adunk














