BOGOR – Pemerintah Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menerima audiensi dari sejumlah warga terkait proses ruslah atau tukar guling tanah desa yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Desa Tamansari, Sunandar, S.Pd.I, menjelaskan bahwa seluruh proses ruslah yang dilakukan pihak desa sudah ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Sunandar menyampaikan bahwa permohonan ruslah telah diajukan ke Pemerintah Daerah, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan tim kajian untuk melakukan penilaian secara menyeluruh.
“Prosesnya cukup panjang, kurang lebih memakan waktu tiga tahun. Tim kajian melakukan survei ke tanah bengkok desa, lahan pengganti, appraisal, hingga tahapan administrasi lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan sudah dipaparkan langsung kepada masyarakat serta rekan media yang hadir dalam audiensi tersebut.
Menurutnya, hasil dari proses ruslah tersebut kini sudah memiliki legalitas yang kuat, yakni berupa sertifikat tanah khas desa atas nama Pemerintah Desa Tamansari dengan status hak pakai.
Sunandar juga menjelaskan bahwa status hak pakai bukan ditentukan oleh pemerintah desa, melainkan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang menentukan status tanah seperti hak pakai atau hak lainnya bukan desa, tetapi kewenangan dari pemerintah kabupaten dan BPN,” jelasnya.
Lahan pengganti dari hasil ruslah tersebut memiliki luas sekitar 24.035 meter persegi atau 2,4 hektare, sementara lahan yang berada di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, memiliki luas 12.016 meter persegi. Selama ini lahan tersebut dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan.
Menjelang tahun politik dan pelaksanaan pilkades tahun depan, Sunandar juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menerima informasi.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah desa sangat terbuka apabila ada hal yang ingin ditanyakan,” pungkasnya.
Reporter: Masnun
Editor: Adunk














