Disinyalir PT ABS Belum Bangun Fly Over, PT KAI Soroti Izin dan Keselamatan Warga

Disoal Warga

KABUPATEN SUKABUMI – Belum dibangunnya fly over di kawasan Perumahan Griya Benda Asri yang dikembangkan PT Anugerah Bangun Sentosa (PT ABS) kembali menjadi sorotan.

Fly over tersebut sebelumnya diketahui tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor: HK.601/SK.123/DJKA/12/11 tentang pemberian izin pembangunan perpotongan tidak sebidang (fly over) melintasi jalur kereta api di KM 22+890 antara Stasiun Cigombong–Sukabumi, Jawa Barat. Kamis (14/5/2026).

Menanggapi hal itu, Mian selaku Kaspel PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menjelaskan, akses jalan di lokasi tersebut pada awalnya dibuka karena adanya rencana pembangunan fly over sebagaimana tertuang dalam keputusan Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, setelah izin diterbitkan, pembangunan seharusnya segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah surat izin itu diberikan, fly over seharusnya sudah dibangun. Biasanya izin tersebut berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali,” ujar Mian.

Ia juga menyebut, berdasarkan ketentuan dalam izin teknis tersebut, pemegang izin wajib melaporkan perkembangan kegiatan setiap tiga bulan, sementara pekerjaan pembangunan semestinya diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan wajib dikoordinasikan dengan PT KAI dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), termasuk kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau melihat kondisi sekarang, seharusnya fly over itu sudah selesai dan izinnya juga sudah diperpanjang,” katanya.

Mian menambahkan, berdasarkan mekanisme yang berlaku, setelah izin teknis diterbitkan, pemegang izin juga wajib mengajukan proses sewa Barang Milik Negara (BMN) dengan melengkapi dokumen pendukung sebelum diterbitkan nilai sewa dan kode billing pembayaran oleh Kementerian Keuangan.

Ia menduga proses tersebut juga belum dijalankan.

“Setahu saya, setelah izin teknis keluar, pemegang izin harus mengusulkan sewa BMN. Kemungkinan itu juga belum dilakukan,” ujarnya.

Pihak PT KAI pun mengimbau agar PT ABS segera melakukan pengurusan ulang terkait pembangunan fly over tersebut demi keselamatan dan kepentingan masyarakat penghuni perumahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ABS belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Reporter: Ichsan PS
Editor: Denor

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search