KOTA PAGAR ALAM – Jajaran kepolisian dari Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Utara berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor milik seorang warga bernama Bimbi (26), warga Jalan Serma Zainal Abidin RT 03 RW 01, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Korban kehilangan sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam bernomor polisi BG 4577 DE saat dirinya sedang berjualan ikan di Pasar Nendagung.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB saat korban pergi berdagang. Namun ketika kembali ke rumah sekitar pukul 09.00 WIB, kondisi rumah sudah dalam keadaan rusak.
Pelaku diduga masuk dengan cara merusak engsel jendela dan grendel pintu rumah. Korban kemudian mendapati sepeda motor kesayangannya telah hilang. Tidak hanya itu, buku BPKB dan STNK kendaraan yang disimpan di dalam lemari pakaian juga raib. Lemari di rumah korban ditemukan dalam kondisi berantakan.
Kasus tersebut langsung ditangani aparat kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Utara/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel.
Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran kepolisian berhasil memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Ramdani SH bersama Kanit Reskrim AIPDA Ade Putra SH dan personel gabungan bergerak cepat melakukan penangkapan.
Pelaku berinisial DM (39), warga Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, berhasil diamankan saat bersembunyi di rumahnya di kawasan Perumnas Griya Bangun Sejahtera.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Ramdani SH didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur AMd Kep SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar AKP Ramdani.
Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Reporter: Alian
Editor: Riki









