Propam Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran Prosedur Polisi

Tim Kuasa Hukum

JAKARTA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh sejumlah anggota kepolisian saat melakukan pengembangan perkara di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 3 Mei 2026 lalu.

Tindak lanjut tersebut diketahui berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260508000012/V/2026/BAGYANDUAN tertanggal 8 Mei 2026 serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/368/V/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 9 Mei 2026.

Kuasa hukum pelapor, Suhendar, S.H., M.M., mengatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan di internal Propam Polda Metro Jaya.

“Kami mengapresiasi tindak lanjut dari Bidpropam Polda Metro Jaya. Harapan kami, seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan demi menjamin perlindungan hak masyarakat,” kata Suhendar kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Dalam dokumen SP3D disebutkan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur saat aparat kepolisian mendatangi sebuah rumah warga di wilayah Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Dalam laporan pengaduan disebutkan adanya dugaan tindakan membuka paksa akses rumah serta dugaan intimidasi terhadap anak dari pihak yang dilaporkan.

Beberapa nama anggota kepolisian yang tercantum dalam dokumen pengaduan dituliskan dalam bentuk inisial, yakni Brigpol LAG, Aipda N, dan Briptu M.

Suhendar menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk penggunaan hak warga negara dalam mencari keadilan melalui mekanisme pengawasan internal.

“Kami percaya Polri memiliki mekanisme pengawasan internal. Karena itu kami memilih menempuh jalur resmi melalui Propam agar persoalan ini dapat diuji secara etik maupun prosedural,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa personel Polsek Cabangbungin saat itu melakukan pendampingan terhadap tim penyidik dari luar daerah yang tengah melakukan pengembangan perkara pidana.

Menurut AKP Alex Chandra, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Personel Polsek Cabangbungin mendampingi anggota dari Polsek Depok Barat, Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dipimpin AKP Lili Mulyadi dalam kegiatan pengembangan perkara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga penadahan berinisial S dengan disaksikan aparat ketertiban umum (tibum) serta dua warga sekitar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat Honda Brio Satya warna merah bernomor polisi F-1512-MX.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan pengaduan di Bidpropam Polda Metro Jaya masih berlangsung.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan, surat resmi, serta hasil konfirmasi kepada pihak terkait dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan kode etik jurnalistik.

Reporter: Denor
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search