Aktivis Sosial Soroti Dugaan Tiga ASN Bekasi Utara Tersandung Narkoba

Frits Saikat

KOTA BEKASI — Dugaan keterlibatan tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kecamatan Bekasi Utara dalam kasus narkoba menuai sorotan publik. Aktivis Sosial Kemanusiaan sekaligus Tokoh Muda Kota Bekasi, Frits Saikat, menilai peristiwa tersebut menjadi tamparan keras bagi integritas aparatur pemerintah.

Menurut Frits, jika dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran pidana, tetapi juga mencoreng kehormatan ASN sebagai pelayan masyarakat.

“Ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi menyangkut kepercayaan publik. ASN semestinya menjadi teladan, bukan justru terseret dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Frits Saikat, Senin, 25 Mei 2026.

Ia menegaskan, penyalahgunaan narkotika dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, sebagai ASN, para terduga juga dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila terbukti melanggar kewajiban dan kode etik aparatur.

Frits juga meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada proses pidana semata. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap kemungkinan jaringan pasokan, pola pergaulan, serta aspek pengawasan internal di lingkungan kerja para ASN tersebut.

“Penegak hukum harus menelusuri dari mana barang itu diperoleh. Pemerintah daerah juga harus mengevaluasi sistem pengawasan. Jangan sampai kasus ini dianggap selesai hanya pada tiga orang saja,” tegasnya.

Ia turut menyoroti pentingnya evaluasi terhadap gaya hidup ASN dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Namun, Frits menekankan bahwa semua dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kalau ada indikasi gaya hidup tidak wajar, sumber keuangannya perlu ditelusuri. Tetapi semua tetap harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” katanya.

Frits mendorong Pemerintah Kota Bekasi melakukan langkah konkret, antara lain tes narkoba berkala bagi ASN, pembinaan mental dan integritas, penguatan pengawasan atasan langsung, serta pemberian sanksi tegas bagi ASN yang terbukti bersalah.

“ASN itu pelayan publik. Masyarakat berhak dilayani aparatur yang bersih, sehat, jujur, dan bermoral. Kasus ini harus menjadi titik balik untuk membersihkan lingkungan pemerintahan dari narkoba,” pungkasnya. (Rls/Red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search