KOTA BEKASI – Sidang praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks yang diajukan Lambok Nababan terhadap Polres Metro Bekasi Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Dr. Fahzal Hendri, S.H., M.H., salah satu pokok pembahasan adalah mengenai kemungkinan penetapan penghentian penyelidikan (SP2Lid) menjadi objek praperadilan.
Saksi ahli yang dihadirkan pemohon, Dr. H. Toto Suparno, S.H., M.H., dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, menyampaikan pandangannya bahwa penghentian penyelidikan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan meskipun belum diatur secara eksplisit dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut Toto Suparno, penyelidikan merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang bertujuan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
“Dalam perspektif akademik, apabila terdapat keberatan terhadap penghentian suatu proses penyelidikan yang dinilai belum tuntas atau belum lengkap, hal tersebut dapat menjadi bahan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Toto Suparno dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan tahapan yang saling berkaitan dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, menurutnya, penyelidik perlu memastikan seluruh langkah yang dianggap diperlukan telah dilakukan sebelum mengambil kesimpulan atas suatu perkara.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum pemohon juga mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses penanganan laporan yang menjadi pokok perkara. Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli menyampaikan pendapat bahwa setiap laporan masyarakat pada prinsipnya perlu ditangani secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain menghadirkan saksi ahli, persidangan juga mendengarkan keterangan saksi fakta Osman Sirait. Dalam keterangannya, Osman menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya proses eksekusi sebuah objek rumah di wilayah Kelurahan Pengasinan, Kota Bekasi, yang berkaitan dengan perkara pokok yang dilaporkan pemohon.
Menurut Osman, pada pelaksanaan eksekusi pertama sempat terjadi keberatan mengenai lokasi objek yang akan dieksekusi sehingga proses tersebut tidak dilanjutkan. Beberapa waktu kemudian, eksekusi kembali dilakukan terhadap objek yang dimaksud.
Di akhir persidangan, Hakim Fahzal Hendri mengingatkan bahwa mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang disediakan untuk menguji tindakan atau keputusan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Praperadilan pada dasarnya merupakan sarana kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” demikian substansi yang disampaikan dalam persidangan.
Pemohon, Lambok Nababan, mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan atas laporan yang sebelumnya ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan dokumen perkara, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau memasukkan keterangan yang diduga tidak benar ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Sementara itu, hingga perkara ini diperiksa di pengadilan, majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, seluruh dalil, keterangan saksi, maupun pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai lebih lanjut oleh hakim sebelum mengambil keputusan.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi.
Reporter: Beng Editor: Adunk









