Bobol Rumah dan Gasak Uang Jutaan Rupiah, Pelaku Curat Ditangkap Polres Rembang

Pelaku curat ditangkap

REMBANG – Polres Rembang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kragan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Rembang, Kompol A. Tyas Widya Aryani, S.Si., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Alva Zakya Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Ipda Mohamad Ansori, S.H., di Lobi Mapolres Rembang, Selasa (30/6/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, di rumah milik Ahmad Afif yang beralamat di Desa Sumurtawang RT 004 RW 002, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal menghadiri tahlilan di rumah mertuanya. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KAS, warga Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo tipe V2318 warna hitam beserta dus kemasannya yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya setelah pulang bekerja dari Gresik. Setelah turun dari bus di wilayah Desa Sumurtawang, tersangka melihat rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal menghadiri tahlilan di rumah mertuanya. Pelaku kemudian merusak pintu garasi untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit telepon seluler serta sebuah tas yang berisi uang tunai sekitar Rp6,8 juta sebelum melarikan diri,” ungkap Wakapolres Rembang, Kompol A. Tyas Widya Aryani.

“Akibat tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta,” katanya.

Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Rembang segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Atas perbuatannya, KAS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tutupnya.

Sumber: HUMAS POLRES REMBANG

Reporter: Mu’ti Hartono I Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search