REMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Rembang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Japerejo–Lasem, Desa Japerejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Pelaku berinisial MS, warga Kecamatan Sulang yang diketahui merupakan seorang residivis, berhasil dibekuk setelah sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Rembang pada Selasa (30/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Rembang, Kompol A. Tyas Widya Aryani, S.Si., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Alva Zakiya Akbar dan Kasi Humas Ipda M. Anshori, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, Aqshal Ilham Vieri Saputra (22), warga Desa Pandan, Kecamatan Pancur, saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Kuliner Lontong Tuyuhan, Desa Tuyuhan, Kecamatan Pancur.
“Pelaku mendatangi korban dan berpura-pura meminta bantuan untuk diantarkan ke Perempatan Japerejo. Dengan alasan baru saja ditinggalkan istrinya setelah bertengkar, pelaku berhasil memperoleh simpati korban hingga bersedia mengantarkannya menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban,” jelasnya.
Setibanya di Jalan Raya Japerejo–Lasem, Desa Japerejo, Kecamatan Pamotan, pelaku melancarkan aksinya.
“Pelaku yang duduk di belakang tiba-tiba menarik pakaian korban hingga terjatuh. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, pelaku memukul korban hingga terperosok ke dalam selokan, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Rembang. Tim Resmob Satreskrim Polres Rembang kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada 1 Mei 2026 dalam pengungkapan perkara curanmor di Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Pamotan. Setelah merampas sepeda motor korban, pelaku menyerahkan Honda Vario tersebut kepada pacarnya. Namun, sebelum kendaraan itu sempat dijual kepada pihak lain, tersangka lebih dahulu berhasil diciduk aparat kepolisian,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2024 beserta STNK asli milik korban. Penyidik juga mengungkap bahwa kendaraan tersebut sempat digadaikan oleh tersangka dengan nilai Rp1 juta dan uang hasil gadai telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Barang bukti berhasil diamankan sehingga dapat digunakan dalam proses penyidikan dan nantinya dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama ketika diminta memberikan tumpangan. Apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di Kabupaten Rembang,” pungkasnya.
Sumber: HUMAS POLRES REMBANG
Reporter: Mu’ti Hartono I Editor: Adunk









