LAMANDAU – Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika berupa 7,2 kilogram sabu dan 69 butir inex yang berasal dari pengungkapan empat laporan polisi dengan enam orang tersangka, Jumat (4/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 7.216,49 gram serta 69 butir inex dengan berat 26,80 gram. Seluruhnya merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut telah melalui tahapan proses hukum. Sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai prosedur penanganan barang bukti.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Eko.
Menurutnya, pemusnahan juga penting untuk memastikan narkotika yang telah disita dalam proses penegakan hukum tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Empat Perkara, Enam Tersangka
Barang bukti lebih dari tujuh kilogram sabu dan puluhan butir inex tersebut merupakan hasil pengungkapan empat laporan polisi yang melibatkan enam orang berstatus tersangka.
Penanganan terhadap para tersangka tetap dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Besarnya barang bukti yang diamankan menjadi perhatian aparat dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Lamandau.
Polres Lamandau Bidik Jaringan dan Modus Peredaran
Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan orang yang diduga terlibat. Pengembangan perkara diperlukan untuk menelusuri jaringan, sumber barang, serta pola dan modus peredaran narkotika.
“Polres Lamandau akan terus melakukan pengungkapan jaringan narkotika dan berbagai modus yang digunakan para pelaku untuk memasukkan maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau,” tegasnya.
Kepolisian juga terus mendorong peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Lamandau dalam memastikan setiap barang bukti narkotika yang telah memperoleh dasar hukum untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan ataupun kembali masuk ke dalam peredaran gelap.
Sementara itu, proses hukum terhadap enam tersangka dalam empat perkara tersebut tetap berlanjut sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Aan | Editor: Adunk








