Gerak Cepat Kantah Kota Bekasi, Tunggakan SK Pemberian Hak Tuntas Sejam

Gerak Cepat Kantah Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Fakta Hukum Indonesia — Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi mempercepat penyelesaian tunggakan layanan mulai diwujudkan melalui penanganan langsung terhadap aduan masyarakat.

Kali ini, aduan terkait tunggakan permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak milik seorang warga Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, ditindaklanjuti jajaran Kantah Kota Bekasi hingga produk layanan dapat diserahkan kepada pemohon dalam waktu sekitar satu jam sejak penanganan dilakukan, Rabu (17/9/2026).

Pemohon, Desperina, sebelumnya menyampaikan aduan terkait permohonan SK Pemberian Hak yang masih menjadi tunggakan layanan.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Kota Bekasi, Lenny Fedriyanti, S.SiT., M.M., QRMO., QRMP., yang juga bertanggung jawab terhadap Loket Layanan, turun langsung memastikan proses penyelesaiannya.

Lenny didampingi Marica Aldila, S.IP., Penelaah Teknis Kebijakan pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, hingga produk layanan akhirnya dapat diserahkan kepada pemohon.

Aduan Tak Boleh Dibiarkan Berlarut

Penanganan tersebut sekaligus menjadi implementasi pengawasan melekat terhadap proses pelayanan pertanahan, khususnya terhadap aduan maupun pekerjaan yang masih tertunda.

Lenny mengatakan langkah cepat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med.

“Langkah sigap ini merupakan bentuk pelaksanaan dari arahan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Bapak Dr. Tarbarita Simorangkir. Beliau selalu menegaskan kepada seluruh jajaran untuk tidak membiarkan aduan masyarakat berlarut-larut,” ujar Lenny di Loket Pelayanan Kantah Kota Bekasi.

Menurutnya, setiap kendala maupun tunggakan pelayanan harus segera diketahui akar persoalannya sehingga dapat memperoleh penyelesaian sesuai prosedur.

“Setiap kendala atau tunggakan layanan harus segera diidentifikasi, direspons, dan diselesaikan hari itu juga demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pemohon,” lanjutnya.

Dari Arahan Menjadi Tindakan

Penyelesaian aduan tersebut menjadi relevan dengan arahan Tarbarita kepada jajaran Kantah Kota Bekasi yang sebelumnya meminta para Pejabat Pengawas dan Koordinator Kelompok Substansi melakukan penyisiran terhadap pekerjaan yang masih tertunda.

Tarbarita juga menekankan agar pelayanan kepada masyarakat tidak berbelit-belit serta dilaksanakan secara transparan, cepat dan sesuai standar pelayanan.

Dengan demikian, penanganan permohonan Desperina menjadi salah satu implementasi di lapangan dari penguatan internal yang sebelumnya ditekankan Kepala Kantah.

Penyelesaian layanan tersebut juga mendapat respons positif dari pemohon.

Bagi Kantah Kota Bekasi, respons terhadap aduan masyarakat bukan semata menyelesaikan satu berkas, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun pola pelayanan yang responsif, transparan dan akuntabel.

Kantah Kota Bekasi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan serta percepatan penyelesaian layanan, terutama terhadap aduan masyarakat dan pekerjaan yang masih tertunda.

Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh kejelasan proses sekaligus kepastian atas setiap layanan pertanahan yang diajukan.

Reporter: Denor
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search