Kabupaten Bekasi – Manajemen PT INKO Prima Idaman Apparel memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai dokumen penggajian salah seorang pekerja berinisial N. Perusahaan menyampaikan kondisi operasional yang dihadapi sekaligus komitmennya dalam menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan.
Perwakilan HRD PT INKO Prima Idaman Apparel, Edy Suprapto, mengatakan perusahaan sempat mengalami penghentian operasional akibat krisis bisnis pada 2023. Menurutnya, kegiatan perusahaan kemudian kembali berjalan secara bertahap sejak awal 2024.
“Perusahaan pernah mengalami krisis di tahun 2023 dan baru kembali beroperasi di awal tahun 2024, itu pun dilakukan secara bertahap. Saat ini keberlangsungan operasional kami sepenuhnya bergantung pada pesanan dari luar. Fokus utama manajemen adalah bagaimana pabrik bisa terus berjalan demi mencegah terjadinya PHK massal,” kata Edy Suprapto, Kamis (17/9/2026).
Terkait persoalan pengupahan dan penyesuaian dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Edy menyatakan manajemen tidak memiliki niat untuk merugikan pekerja.
Menurut dia, perusahaan berkomitmen melakukan pembenahan dan penyesuaian struktur pengupahan seiring dengan pemulihan kondisi operasional dan keuangan perusahaan.
Meski demikian, persoalan pemenuhan hak pengupahan tetap merupakan kewajiban normatif yang pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karena itu, penyelesaian persoalan antara perusahaan dan pekerja diharapkan tetap ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
Manajemen juga menyampaikan bahwa kembali beroperasinya pabrik memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar perusahaan. Aktivitas pekerja, terutama pada jam istirahat, disebut ikut menggerakkan usaha pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro di kawasan sekitar pabrik.
Dalam menyelesaikan persoalan dengan pekerja berinisial N, pihak manajemen menyatakan saat ini mengedepankan komunikasi dan musyawarah secara langsung.
Perusahaan berharap proses tersebut dapat menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima para pihak tanpa mengganggu keberlangsungan operasional dan iklim kerja.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, keterangan manajemen tersebut tetap perlu ditempatkan berdampingan dengan keterangan pekerja terkait, termasuk mengenai besaran upah yang diterima, periode pembayaran, serta proses penyelesaian yang telah ditempuh.
Reporter: Vanaya
Editor: Adunk








