Diterpa Isu Penjualan Seragam, SMKN 1 Cikarang Selatan Buka Suara

Klarifikasi SMKN 1 Cikarang Selatan

Kabupaten Bekasi – SMK Negeri 1 Cikarang Selatan memberikan klarifikasi terkait isu penjualan seragam sekolah yang sempat beredar di media sosial. Kepala SMKN 1 Cikarang Selatan, Cucu Sudrajat, S.Pd., M.M., menyampaikan penjelasan secara langsung kepada awak media dan melalui surat klarifikasi resmi tertanggal 23 September 2026.

Cucu menegaskan, secara kelembagaan pihak sekolah tidak melakukan penjualan seragam kepada peserta didik.

“Sekolah kami tegak lurus terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang melarang sekolah melakukan penjualan seragam. Jadi, SMK Negeri 1 Cikarang Selatan secara kelembagaan memang tidak menjual seragam,” kata Cucu.

Terkait seragam olahraga yang tersedia di lingkungan sekolah, Cucu menjelaskan pengadaannya dilakukan melalui Koperasi Sekolah dan bukan merupakan program penjualan oleh pihak sekolah.

“Koperasi sekolah mengadakan pengadaan seragam kaos olahraga. Itu pun sifatnya tidak memaksa. Anak-anak atau orang tua yang ingin beli bisa beli di koperasi, ada juga yang memakai dari alumni. Sekolah bersifat membantu dan mempermudah. Koperasi sekolah ya Pak, bukan sekolah,” ujarnya.

Menurut Cucu, kegiatan koperasi harus dibedakan dengan kegiatan penyelenggaraan pendidikan oleh sekolah.

“Koperasi sekolah merupakan lembaga yang berbadan hukum. Karena ada ketentuan-ketentuan khusus yang harus ditunaikan oleh lembaga berbadan hukum, seperti pajak dan lain sebagainya. Jadi harus dibedakan antara kegiatan sekolah dan kegiatan koperasi,” katanya.

Penjelasan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Nomor 446/TU.01.02/SMKN 1 Cikarang Selatan tertanggal 23 September 2026 yang ditandatangani Cucu Sudrajat.

Surat klarifikasi tersebut ditujukan kepada Pimpinan Fakta Hukum Indonesia dan pengguna media sosial, serta ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, dan Ketua MKKS Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyampaikan enam pokok klarifikasi.

Pertama, SMKN 1 Cikarang Selatan menyatakan tetap mengikuti instruksi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk tidak melakukan penjualan seragam nasional peserta didik.

Kedua, sekolah membantah melakukan penjualan seragam kepada peserta didik sebagaimana informasi yang beredar melalui sejumlah platform media sosial.

Ketiga, pihak sekolah menyatakan video yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan kondisi yang menurut sekolah sebenarnya terjadi di SMKN 1 Cikarang Selatan.

Keempat, sekolah menyatakan tidak pernah mengeluarkan instruksi maupun surat edaran yang mewajibkan peserta didik atau orang tua/wali membeli seragam dari sekolah.

Kelima, terkait pembelian melalui koperasi, pihak sekolah menyatakan pembelian tersebut bersifat sukarela. Peserta didik dan orang tua/wali, menurut sekolah, bebas memperoleh seragam melalui koperasi ataupun tempat lain sesuai kebutuhan.

Keenam, sekolah menyatakan Koperasi Sekolah merupakan badan usaha berbadan hukum yang beroperasi secara mandiri sehingga aktivitasnya dibedakan dari kegiatan penyelenggaraan pendidikan sekolah.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penjelasan resmi pihak SMKN 1 Cikarang Selatan terhadap informasi yang sebelumnya beredar di ruang publik.

Meski demikian, keberadaan penjualan seragam melalui koperasi di lingkungan sekolah tetap menjadi bagian yang dapat diklarifikasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atau Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, khususnya mengenai batas antara kegiatan usaha koperasi dan larangan penjualan seragam pada satuan pendidikan.

Hal tersebut penting untuk memastikan apakah mekanisme yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian informasi kepada peserta didik dan orang tua.

Reporter: Vanaya
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search