Kadis LH Bekasi Dipolisikan, Dugaan Penghinaan Wartawan Berbuntut Aksi Besar!

Kimsan Indra Simaremare usai buat laporan

KABUPATEN BEKASI — Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan yang menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memasuki babak baru. Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.

Langkah hukum tersebut tidak menghentikan rencana Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2026. Aksi lintas organisasi dan komunitas wartawan itu tetap direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mengevaluasi dugaan perlakuan tidak patut terhadap insan pers.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Selasa (6/10/2026), ketika Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan kedinasan.

Namun, kedatangan tersebut menurut Kimsan justru berujung pada tindakan pengusiran disertai ucapan yang dinilainya merendahkan martabat pribadi dan profesinya sebagai wartawan.

Dalam uraian laporan polisi, Kimsan menyebut adanya ucapan, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”

Ucapan yang dilaporkan tersebut menjadi bagian dari materi yang diharapkan dapat diperiksa kepolisian berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.

Meski demikian, kebenaran, konteks, serta konsekuensi hukum dari ucapan tersebut masih harus diuji melalui proses penegakan hukum.

Koordinator Aksi: Laporan Polisi Jalan, Aksi Solidaritas Tetap Digelar

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simulango, S.H., menegaskan bahwa langkah Kimsan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian merupakan hak hukum yang harus dihormati.

Menurut Paulus, persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai perselisihan personal antara seorang pejabat dan wartawan. Peristiwa tersebut juga perlu menjadi perhatian dalam konteks etika komunikasi pejabat publik, pelayanan informasi, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Paulus.

Paulus menegaskan, laporan polisi dan rencana aksi solidaritas merupakan dua langkah berbeda yang dapat berjalan sesuai koridor hukum masing-masing.

Laporan polisi menjadi sarana meminta pemeriksaan atas dugaan tindak pidana, sedangkan aksi solidaritas merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, rencana aksi pada 15 Oktober 2026 tetap berjalan dan akan dilaksanakan secara damai serta konstitusional.

Paulus juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mengabaikan persoalan tersebut. Menurutnya, evaluasi terhadap dugaan perilaku tidak patut seorang pejabat dapat dilakukan secara administratif tanpa harus mendahului kesimpulan proses pidana.

Ia menekankan bahwa tuntutan evaluasi bukan berarti menyatakan seseorang telah bersalah, melainkan mendorong pemerintah daerah memastikan standar etika, profesionalisme, dan pelayanan publik tetap dijalankan.

Kimsan: Saya Datang Menjalankan Tugas Jurnalistik, Bukan Mencari Masalah

Sementara itu, wartawan sekaligus pelapor, Kimsan Indra Simaremare, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kantor DLH Kabupaten Bekasi bertujuan meminta konfirmasi dan klarifikasi atas persoalan yang berkaitan dengan tugas jurnalistiknya.

Kimsan mengaku merasa direndahkan oleh ucapan dan perlakuan yang dialaminya sehingga memutuskan menempuh jalur hukum.

“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.

Menurut Kimsan, pelaporan tersebut merupakan upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa peristiwa secara objektif.

Ia berharap penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan ataupun kepentingan pihak tertentu.

Polisi Diharapkan Periksa Dugaan Penghinaan dan Hambatan Kerja Pers

Dalam laporan polisi yang disampaikan, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta pencantuman Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.

Namun, pencantuman ketentuan pidana dalam laporan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Aparat penegak hukum tetap harus menilai kesesuaian peristiwa dengan unsur pasal yang relevan, termasuk membedakan dugaan serangan terhadap kehormatan pribadi dengan dugaan tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan perlindungan kemerdekaan pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers berkaitan dengan perbuatan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. Oleh karena itu, penerapannya harus didasarkan pada pembuktian unsur yang ditentukan undang-undang, bukan semata-mata karena adanya perselisihan antara pejabat dan wartawan.

Begitu pula dugaan penghinaan, yang memerlukan pemeriksaan terhadap bentuk ucapan, konteks peristiwa, serta ketentuan pidana yang tepat.

Pemkab Bekasi Didorong Bersikap, Aksi 15 Oktober Tetap Berjalan

Peristiwa tersebut turut menjadi perhatian kalangan wartawan yang tergabung dalam rencana Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya.

Aksi pada 15 Oktober 2026 direncanakan menjadi momentum penyampaian aspirasi lintas organisasi pers, kelompok kerja, forum, komunitas, dan insan jurnalistik di wilayah Bekasi Raya.

Selain meminta penanganan laporan polisi secara profesional, aspirasi yang akan disampaikan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar melakukan evaluasi secara objektif terhadap dugaan perlakuan tidak patut dalam peristiwa tersebut.

Evaluasi administratif dinilai penting untuk memastikan pejabat publik tetap mengedepankan komunikasi yang beretika, menghormati profesi jurnalistik, dan memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bantahan, serta memperoleh perlindungan hukum yang sama.

Klarifikasi dan bantahan dari pihak kepala dinas juga perlu menjadi bagian dari pemberitaan yang berimbang, sementara penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Laporan polisi merupakan jalan penegakan hukum, sedangkan aksi solidaritas adalah bentuk penyampaian aspirasi. Keduanya tidak saling meniadakan.

Dengan demikian, rencana Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya pada 15 Oktober 2026 tetap dijadwalkan berlangsung secara damai, tertib, dan konstitusional, sembari menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Reporter: Denor Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search