NANGA BULIK – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin usaha lima perusahaan di Kalimantan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dua di antaranya memiliki wilayah konsesi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Pancaran Wana Nusa (PWN), dengan luas konsesi sekitar 3.812 hektare di Lamandau, serta PT Grace Putri Perdana (GPP), dengan luas konsesi sekitar 28.990 hektare yang mencakup wilayah Lamandau, Sukamara, dan Ketapang.
Berdasarkan data Kemenhut, area terbakar yang tercatat pada konsesi PT PWN mencapai sekitar 497 hektare. Sementara area terbakar pada konsesi PT GPP tercatat sekitar 374,99 hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait Karhutla. Menurut Kemenhut, pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.
Kemenhut juga berharap tindakan tersebut memberikan efek jera kepada pemegang konsesi lainnya agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.
Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyatakan dukungannya terhadap langkah Kemenhut. Ia menekankan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan tanggung jawab bersama, termasuk dari perusahaan yang mengelola kawasan dalam skala besar.
“Persoalan Karhutla harus menjadi perhatian bersama. Perusahaan yang memiliki konsesi luas harus bertanggung jawab menjaga kawasan yang berada dalam wilayah izinnya,” ujar Rizky, Jumat (25/9/2026).
Rizky berharap pencabutan izin tersebut dapat menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi perusahaan pemegang izin lainnya di Kabupaten Lamandau.
“Saya berharap keputusan tegas pencabutan izin oleh Kemenhut ini dapat menjadi pembelajaran serta sinyal peringatan keras bagi seluruh perusahaan pemegang izin di Kabupaten Lamandau,” katanya.
Ia juga meminta pengelola kawasan meningkatkan langkah pencegahan kebakaran sejak dini serta memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, lima perusahaan yang izinnya dicabut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Total luas konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare, dengan total area terbakar tercatat sekitar 1.169,13 hektare.
Selain PT PWN dan PT GPP, tiga perusahaan lainnya yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kebijakan Kemenhut tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kewajiban pemegang konsesi dalam menjaga kawasan yang dikelolanya. Bagi perusahaan pemegang izin di Lamandau, pencegahan Karhutla dan kepatuhan terhadap kewajiban yang melekat pada izin menjadi bagian penting dalam pengelolaan kawasan.
Reporter: Aan
Editor: Adunk









