Flyover Bulak Kapal Segera Dibangun, 32 Bidang Tanah Ditargetkan Dibayar Pekan Depan

Play Over segera dibangun

KOTA BEKASI, FHI — Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal, Kota Bekasi, mulai memasuki tahap pembayaran ganti kerugian kepada warga. Dari total 76 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan, sebanyak 15 bidang telah menerima pembayaran, sedangkan 32 bidang lainnya ditargetkan menyusul pada pekan depan.

Penyerahan pembayaran tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (20/10/2026). Sementara itu, bidang tanah yang belum menyelesaikan proses administrasi akan diproses secara bertahap setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, percepatan pengadaan tanah menjadi salah satu tahapan penting untuk mendukung realisasi pembangunan Flyover Bulak Kapal.

Menurut Tri, Pemerintah Kota Bekasi terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan masyarakat agar proses pengadaan tanah berjalan tertib, transparan, serta tetap memperhatikan hak warga yang terdampak.

“Alhamdulillah, prosesnya mulai berjalan. Kita selesaikan satu per satu dengan tertib dan sesuai ketentuan. Yang paling penting, hak masyarakat terpenuhi dan prosesnya transparan serta akuntabel, sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal bisa segera kita lanjutkan,” ujar Tri.

Ia menjelaskan, pembangunan flyover tersebut memiliki urgensi tinggi karena kawasan Bulak Kapal merupakan salah satu titik perlintasan kereta api yang kerap berkaitan dengan kepadatan arus lalu lintas.

Pemerintah Kota Bekasi, lanjut Tri, memperoleh informasi bahwa kontrak pekerjaan fisik ditargetkan dapat dimulai pada awal November 2026.

“Ini pembangunan yang manfaatnya akan dirasakan langsung masyarakat. Kita ingin kawasan Bulak Kapal lebih aman, lebih lancar, dan konektivitasnya semakin baik. Karena itu, proses pengadaan tanah kita dorong agar bisa segera tuntas,” katanya.

Pemkot Siapkan Bantuan Pemindahan Barang Warga

Selain mempercepat pembayaran ganti kerugian, Pemerintah Kota Bekasi juga menyiapkan dukungan bagi warga terdampak, terutama dalam proses pemindahan barang dan material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan.

Tri mengatakan, perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), akan dilibatkan untuk membantu kelancaran proses pemindahan tersebut.

“Kepada warga yang sudah menerima penggantian, kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja samanya. Pemerintah Kota Bekasi akan membantu proses pemindahan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perkimtan dan DBMSDA, agar warga dapat memindahkan barang-barang yang masih bisa digunakan dengan lebih mudah,” ujar Tri.

Warga yang telah menerima pembayaran juga dapat mengambil barang maupun material bangunan yang masih bisa dimanfaatkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan jadwal pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir menegaskan bahwa pembayaran penggantian tanah dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian, kelengkapan administrasi, dan ketentuan pengadaan tanah yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan setelah persyaratan dan tahapan yang ditetapkan terpenuhi,” ungkap Tarbarita.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Bekasi serta kerja sama masyarakat dalam mendukung kelancaran proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal.

Pembangunan flyover ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan di sekitar perlintasan kereta api, serta memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Kota Bekasi.

Meski demikian, realisasi pekerjaan fisik tetap bergantung pada penyelesaian tahapan pengadaan tanah, pemenuhan persyaratan yang diperlukan, dan pelaksanaan kontrak pekerjaan sesuai ketentuan.

Reporter: Denor
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search