LAMANDAU – Truk tronton (puso) bernomor polisi D 9327 YV yang mengangkut kayu log dengan muatan yang diduga operlod tergelincir setelah gagal menanjak di kawasan SP 3, Desa Tri Tunggal, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) hal tersebut menjadi sorotan, Minggu (8/11/2026).
Peristiwa tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap aktivitas kendaraan bermuatan besar yang melintasi Jalan Trans Kalimantan. Selain berpotensi membahayakan pengguna jalan, kendaraan pengangkut kayu berukuran besar juga menjadi perhatian terkait kesesuaian kapasitas angkutan dengan kemampuan infrastruktur jalan.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi kejadian, sopir truk tidak ditemukan. Sementara itu, pada kayu log yang diangkut tidak terlihat barcode atau tanda identifikasi kayu. Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen legalitas atau berasal dari aktivitas ilegal.
Diharapkan menjadi perhatian serius instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari asal-usul kayu, dokumen legalitas, dokumen pengangkutan, kesesuaian kendaraan, hingga berat muatan yang dibawa.
Sorotan juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Lamandau dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), H. Rere Nor Edimansyah, S.H. Ia menilai aktivitas pengangkutan kayu log menggunakan kendaraan tersebut patut mendapat perhatian pemerintah dan instansi berwenang.
Menurut Rere, persoalan legalitas kayu harus dibedakan dengan persoalan penggunaan kendaraan untuk mengangkutnya. Meski belum mengetahui secara pasti asal-usul dan legalitas kayu tersebut, ia menilai kendaraan yang digunakan perlu diperiksa kesesuaiannya dengan peruntukan angkutan.
“Kalau kami melihat, kegiatan pengangkutan kayu log ini patut menjadi perhatian. Kami menilai bahwa pengangkutannya sudah tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai untuk mengangkut kayu log berpotensi melanggar ketentuan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kalau menyangkut legalitas kayunya, kami tidak mengetahui secara pasti. Namun, dari sisi pengangkutan, kami menilai ada dugaan pelanggaran karena kendaraan yang digunakan bukan diperuntukkan untuk mengangkut kayu log,” jelasnya.
Rere mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dianggap sepele. Sebab, kendaraan yang membawa muatan kayu berukuran besar tanpa memperhatikan aspek keselamatan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Hal ini harus benar-benar menjadi perhatian dan kekhawatiran kita bersama. Jangan sampai aktivitas tersebut menimbulkan risiko atau bahkan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penebangan kayu log berukuran besar di kawasan hutan Kabupaten Lamandau. Bahkan, menurutnya, selama ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai kegiatan tersebut.
“Sementara untuk kegiatan lainnya, kami tidak ingin berkomentar lebih jauh. Sebab, sampai saat ini kami tidak pernah menerima pemberitahuan dan juga tidak mengetahui adanya aktivitas penebangan kayu log berukuran besar tersebut,” ungkapnya.
Ia pun mengaku terkejut setelah mengetahui masih terdapat kayu-kayu berukuran besar yang ditebang di kawasan hutan Lamandau.
“Ternyata, di kawasan hutan Lamandau masih terdapat kayu-kayu berukuran besar yang ditebang,” pungkasnya.
Reporter: Aan Editor: Adunk









