Korlantas Polri Bantah Isu SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun

Korlantas Tegas, SIM Seumur Hidup Hoax

JAKARTA – Kabar mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar alias hoaks. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, masa berlaku SIM di Indonesia hingga saat ini tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Korlantas Polri pada Minggu (8/11/2026), menyusul beredarnya informasi di sejumlah platform media sosial yang menyebutkan bahwa pemegang SIM tidak lagi diwajibkan melakukan perpanjangan secara berkala.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menjelaskan bahwa ketentuan masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Menurut Made Agus, SIM bukan sekadar dokumen administratif atau identitas bagi seseorang yang diperbolehkan mengemudikan kendaraan bermotor. Lebih dari itu, SIM merupakan bukti kompetensi pengemudi sekaligus menunjukkan terpenuhinya persyaratan kesehatan jasmani dan psikologis.

Karena itu, evaluasi dan pengujian secara berkala diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan dalam berlalu lintas.

Waspadai Modus Penipuan Berkedok SIM Seumur Hidup

Selain meluruskan informasi yang menyesatkan, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak berbagai modus penipuan digital yang memanfaatkan isu SIM seumur hidup.

Sejumlah tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis yang beredar melalui TikTok, WhatsApp, dan Instagram patut diwaspadai.

Tautan tersebut berpotensi digunakan untuk melakukan penipuan hingga pencurian data pribadi masyarakat.

Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengakses tautan yang sumbernya tidak jelas, mengisi formulir digital mencurigakan, ataupun menyerahkan informasi pribadi melalui akun dan situs yang tidak resmi.

Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi kepolisian sebelum mempercayai maupun menyebarkan kabar yang beredar.

Keselamatan Berlalu Lintas Bukan Sekadar Administrasi

Penegasan Korlantas Polri ini menjadi pengingat bahwa kepemilikan SIM bukan hanya persoalan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut kompetensi dan tanggung jawab setiap pengemudi di jalan raya.

Evaluasi berkala diharapkan dapat memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga keselamatan pengguna jalan dapat terus menjadi perhatian bersama.

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat juga dituntut lebih kritis dalam memilah informasi. Sebab, kabar yang belum terverifikasi bukan hanya berpotensi menyesatkan, tetapi juga dapat membuka celah kejahatan siber.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk memastikan setiap informasi berasal dari sumber resmi, tidak mudah percaya terhadap tawaran yang tidak masuk akal, serta melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.

Sumber: Korlantas Polri, 8 November 2026;

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search