Abdul Kohar: Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan

IMG-20240704-WA0128

Lamandau, Kalteng – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Abdul Kohar, S.Pd, mengumumkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2024 telah diterima oleh sejumlah sekolah di wilayah tersebut. Dana ini akan membantu sekolah-sekolah dalam melaksanakan berbagai program pendidikan.

“Dana BOS ini dicairkan secara bertahap berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pusat. Begitu SK diterbitkan, sekolah-sekolah yang tercantum dalam SK tersebut akan menerima dana BOS,” kata Abdul Kohar pada awak media diruang kerjanya Rabu (3/7/2024).

lebih lanjut, Dana BOS diberikan sesuai jumlah siswa di setiap sekolah, oleh karena itu. sekolah-sekolah diharapkan mendata siswa mereka dengan teliti dan merencanakan penggunaan dana sesuai jumlah yang diterima. Abdul Kohar menekankan pentingnya mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang diberikan oleh pemerintah. Dana ini harus digunakan sesuai juknis dan tidak boleh disalahgunakan.

Kepala sekolah dan bendahara sekolah juga diminta untuk selalu memperbarui perencanaan penggunaan dana BOS, terutama jika ada perubahan. Laporan penggunaan dana harus disampaikan tepat waktu setiap bulan melalui Sistem Pelaporan Terpadu (SPT) di Dinas Pendidikan. Meskipun laporan triwulanan diperbolehkan, laporan bulanan sangat penting untuk memastikan kelancaran kegiatan sekolah, “ucapnya.

Abdul Kohar menjelaskan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kegiatan seperti ekstra kurikuler, U2SN, FLSN, pembelajaran, peningkatan kompetensi, dan kegiatan siswa. Dana ini juga dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang terdaftar di Dapodik.

Adapun larangan yang harus di patuhi terkait penggunaan Dana BOS Reguler

Transfer Dana BOS ke rekening pribadi atau lainnya yang tidak sesuai penggunaan Dana BOS, membungakan Dana BOS untuk kepentingan pribadi, meminjamkan Dana BOS kepada pihak lain.

Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS, menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB berbasis jaringan, membiayai kegiatan non-prioritas sekolah.

Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membeli pakaian, seragam, dan sepatu untuk guru atau siswa yang bukan inventaris sekolah, memelihara prasarana sekolah dengan kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru,membeli instrumen investasi.

Membiayai pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait Dana BOS yang diadakan oleh lembaga luar dinas atau kementerian, membiayai kegiatan yang sudah didanai dari sumber lain, menyelewengkan penggunaan Dana BOS untuk kepentingan pribadi atau kelompok,
menjadi distributor atau pengecer buku untuk siswa di sekolah.

“Dengan panduan dan larangan ini, diharapkan penggunaan Dana BOS dapat lebih efektif dan transparan, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Lamandau. (An)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Abdul Kohar: Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan 6
1000008555
Abdul Kohar: Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan 7
1000008554
Abdul Kohar: Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan 8
1000008557 1
Abdul Kohar: Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan 9
1000008556
Abdul Kohar: Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan 10
Search