Eci beranggapan, apabila harus di bawa ke RS, pihaknya harus mengurus administrasinya terlebih dahulu.
“Jika memang tidak ada BPJS, harus ada surat pengantar RT RW, untuk pembuatan Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM). Lanjut Eci.
Ketua RW 03, Abdul Rohman mengatakan, dia selalu memantau dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga.
“Harusnya bapak pindah jadi warga Jatibening Baru, biar gampang untuk kepentingan pribadi, contohnya saat sakit kaya gini, padahal sudah tinggal lama di Jatibening Baru,” ucap Abdul Rohman. (Niko)