LAMANDAU, KALTENG – RS (27) warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau, karena membawa narkotika jenis sabu seberat 93,09 gram.
“Pelaku ditangkap saat razia pemeriksaan kendaraan bermotor di Kilometer enam jalan A Yani, Trans Kalimantan atau jalan penghubung antar provinsi,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono SIK, saat pres rilis pemusnahan barang bukti, Selasa (14/11/2023).
Kapolres menjelaskan, ketika melihat sebuah mobil yang mencurigakan, pihaknya memberhentikan mobil itu, dan mendapati barang haram tersebut.
“Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan satu bungkus berukuran sedang yang merupakan butiran kristal, narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 93,09 gram dan langsung mengamankan terduga inisial RS,” kata Kapolres.
Lanjutnya, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut dia dapat dari Kota Pontianak dan akan dibawa ke kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Walaupun anggaran kita terbatas dan anggaran kita sudah habis tidak menyurutkan semangat kita bersama untuk memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Lamandau. Sebab jalan trans Kalimantan merupakan jalan lintasan antar provinsi yang tidak menutup kemungkinan bisa menjadi akses jaringan internasional,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kepala Kejari Lamandau Hendra Jaya Atmaja menyampaikan dukungannya kepada pihak Polres Lamandau atas keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkotika di Kabupaten Lamandau.
“Masalah pengamanan BB, kami merasa lebih aman menitipkan kepada pihak kepolisian, sebab kami takut disalah gunakan sama seperti yang di sampaikan Kapolres, dan disaat pemusnahan BB seperti saat ini kita bersama-sama menyaksikan bersama, baik dari pihak Dinas Kesehatan, Kesbangpol linmas serta rekan-rekan wartawan, serta kita dapat menyaksikan BB tersebut asli atau tidaknya dengan alat yang dimiliki Polres Lamandau,” jelasnya.
Perwakilan Pengadilan Negari Lamandau Toni Aripudin Sirait menambahkan, pihaknya dari pengadilan negeri selalu menjaga sinergitas, apa yang selalu diperjuangkan pihak kepolisian dan Kejaksaan dalam memerangi narkotika.
Kami dari Pengadilan Negari tidak pandang bulu baik besar maupun kecil barang buktinya, kita tetap tegas menjatuhkan hukum kepada para terdakwa kasus Narkotika, intinya kami membantu program pemerintah dalam memerangi narkotika dan untuk di Kab Lamandau ini hukuman pidananya tidak main-main,” tegasnya.
Untuk diketahui turut hadir dalam pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di aula Mapolres Lamandau tersebut, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, S.I.K, Kejari Lamandau Hendra Jaya Atmaja, perwakilan Pengadilan Negari Lamandau, perwakilan Dinas Kesehatan, Kesbangpol linmas Lamandau, insan pres yang tergabung di PWI Lamandau dan SMSI Lamandau. (Andreyanto)