REMBANG – Baru beberapa waktu menjabat sebagai Bupati Rembang, H. Harno,SE, berkomitmen untuk tetap menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Rembang.
Menariknya, laporan ini mencakup periode sebelum dirinya dilantik sebagai bupati. Meski demikian, Harno tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikannya. Hal ini dikarenakan LKPJ merupakan laporan kelembagaan, bukan bersifat personal.
Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo, S.IP, menegaskan bahwa meskipun Bupati Harno baru dilantik pada 2025, ia tetap berkewajiban menyampaikan LKPJ 2024.
“Penyampaian pertanggungjawaban tetap menjadi tugas pejabat yang baru dilantik. Ini bukan laporan individu, melainkan tanggung jawab kelembagaan. Jadi, siapa pun yang menjabat harus tetap melaksanakannya,” ungkap Purnomo.
Ia juga menjelaskan bahwa agenda penyampaian LKPJ ini telah dijadwalkan dalam kalender kerja DPRD Rembang dan direncanakan berlangsung pada pekan keempat Maret 2025, sebelum cuti Lebaran dimulai.
“Masa aktif kerja di bulan Maret berlangsung hingga tanggal 27. Sementara itu, cuti Lebaran dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Maka dari itu, penyampaian LKPJ harus dilakukan sebelum masa cuti dimulai,” jelasnya.
Purnomo menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyampaian LKPJ Bupati paling lambat harus dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni maksimal 31 Maret 2025.
“Anggaran 2024 berakhir pada 31 Desember, sehingga batas waktu penyampaian LKPJ adalah 31 Maret 2025,” pungkasnya.
Sumber berita : Kominfo Rembang(Mif/Rid)
(Mu’ti H.)













