Bupati Mesuji Serahkan SK CPNS dan PPPK kepada 302 ASN Baru

Foto.Dok Istimewa

Mesuji – Bupati Mesuji, Elfianah, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 302 Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi tahun 2024, yang terdiri dari 57 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 245 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Acara penyerahan digelar di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI), Senin (23/6/2025).

Penyerahan SK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor 800/1342/V.03/KPTS/MSJ/2025 tentang Pengangkatan CPNS Formasi Umum Tahun 2024 dan Nomor 800/1343/V.03/KPTS/MSJ/2025 tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024, yang ditetapkan pada 28 April 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Elfianah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK dan mengajak para ASN baru untuk bersyukur dan menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang menerima SK hari ini. Bagi CPNS yang berasal dari luar daerah, saya ucapkan selamat datang di Kabupaten Mesuji, ‘Bumi Ragab Begawe Caram’, daerah yang dihuni masyarakat yang bekerja cepat, damai, dan penuh semangat gotong royong,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji, atas kerja cermat dan profesional dalam pengelolaan kepegawaian.

Bupati menegaskan bahwa pengangkatan ini adalah amanah, bukan hadiah, sehingga ASN dituntut menjalankan tugas dengan profesionalisme dan disiplin tinggi.

“ASN adalah abdi negara dan abdi masyarakat. Laksanakan tugas dengan sepenuh hati, patuhi aturan, dan jadilah agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing,” tambahnya.

Senada dengan Bupati, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mesuji, Ardi Umum, menjelaskan bahwa SK yang dibagikan hari ini diberikan kepada peserta yang telah lulus seleksi pada tahun anggaran 2024.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja CPNS dan PPPK sebagai bagian dari proses menuju pengangkatan PNS secara penuh.

“Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020, kinerja CPNS akan dievaluasi untuk menentukan kelayakan diangkat sebagai PNS. Sedangkan PPPK yang tidak memenuhi target kinerja berdasarkan Pasal 35 ayat (9) PP Nomor 49 Tahun 2018 bisa diberhentikan,” tegas Ardi.

Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN memahami dan menaati peraturan kepegawaian yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dengan penyerahan SK ini, diharapkan para ASN baru dapat segera beradaptasi, memberikan kontribusi nyata, serta menjadi motor penggerak pembangunan dan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Mesuji.(BR/Red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search