Dampak Buruk Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Bakal Diperiksa KKP

Foto.Dok Istimewa

JAKARTA – Berdampak buruk pada ekosistem laut, nelayan dan pembudidaya akibat adanya pemagaran laut di pesisir laut Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) bakal diperiksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Kegiatan tersebut diketahui berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional,” kata Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri KKP, Sabtu (25/1/2025).

Doni menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperifikasi luas area pemagaran dan penentuan penerapan sanksi administrasi serta denda. Pemeriksaan akan dilakukan pada awal Februari 2025 oleh KKP terhadap PT TRPN.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda. Setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025,” ujar Doni.

Dalam keterangannya, Doni mengatakan PT TRPN tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sehingga pada 15 Januari, KKP telah menyegel pagar laut tersebut. Meskipun pagar laut ini diklaim proyek pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan diperuntukkan untuk pelabuhan perikanan.

“Sudah kami segel, karena proyek itu tidak memiliki izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRL. Luas areanya 50 hektare untuk kegiatan ini disebut milik dua perusahaan yakni PT TRPN dan PT Mega Agung Nusantara (MAN),” ungkap Doni.

Sementara itu, PT TRPN melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara menyampaikan rencana untuk melaporkan Kementerian KKP ke DPR jika permasalahan penyegelan pagar laut di Bekasi tidak segera diselesaikan.

“Kami akan melaporkan KKP ke DPR, nanti kalau enggak selesai urusannya. Perusahaan kan sudah rugi soalnya. Sepertinya selesai urusannya,” kata Deolipa kepada awak media.

Kasus ini muncul, lebih lanjut Deolipa mengatakan hal tersebut akibat kurangnya koordinasi antara KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, meskipun keduanya berada dalam satu institusi pemerintahan.

Dia juga menjelaskan bahwa pagar laut tersebut merupakan bagian dari proyek pendalaman alur laut yang dikerjakan oleh PT TRPN selaku kontraktor, atas permintaan DKP Jawa Barat.

(Ben)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search