Datangi Mabes Polri, Masyarakat Dusun Tanjung Marulak Laporkan PT STA

Erlim Pane dan perwakilan warga Dusun Tanjung Marulak bersama Kuasa hukum ketika berada di Mabes Polri.

Erlim Pane dan perwakilan warga Dusun Tanjung Marulak bersama Kuasa hukum ketika berada di Mabes Polri.

Menurutnya, Hal ini membuktikan bahwa PT STA telah menguasai lahan pada Desa Huta Godang di Dusun Tanjung Marulak selama 39 tahun tanpa adanya legalitas apapun selaku badan usaha yang mengelola sumber daya alam perkebunan.

Seharusnya izin tersebut merupakan kelengkapan utama dimiliki oleh PT STA, terlebih lagi PT STA merupakan perusahaan terbuka dan terdaftar di bursa efek

“Bahwa PT. Sumber Tani Agung tidak mempunyai legalitas berupa HGU dan IUP untuk mengelola atau menguasai lahan tersebut maka dalam hal ini PT. Sumber Tani telah mengakibatkan adanya kerugian negara sejak dikuasainya lahan tersebut oleh PT STA pada tahun 1985 sampai sekarang,” jelasnya.

Menurut Kuasa hukumnya, Aldi Raharjo dari Perwakilan Dalimunthe and Tampubolon (DnT) Lawyers menyatakan, akan mengawal terus pelaporan atau pengaduan yang dilakukan oleh Kliennya tersebut, hingga PT. STA dituntut atas penguasaan dan pengelolaan lahan tanpa hak terhadap perkebunan seluas 569 Hektar yang berada di daerah kliennya tersebut.

“Kami berharap dengan adanya pelaporan ini, akan membuat mata dunia kembali terbuka dan tertuju pada praktik-praktik lapangan yang merugikan masyarakat dan sumber daya alam selaku kekayaan negara,” harapnya. (Zakaria.Srg)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search