Diduga Cabuli Dua Bocah SD, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

IMG_20220302_204237

Barito Utara – Diduga telah mencabuli dua orang bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) Seorang kakek berusia 64 tahun di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Barut.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiharjo mengatakan, kedua korban dicabuli di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Korban pertama sebut saja Bunga (nama samaran) usia 11 tahun TKP di dalam hutan pinggir sungai Barito di dekat Pelabuhan Deri Wira Karya RT 10 RW 4 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Tengah.

“Adapun TKP korban kedua Mawar (nama samaran) yang masih berusia 10 tahun di Bekas Pabrik Kayu (Bansaw Sdr Oseng) di Jalan Negara (Komplek SDN 4 Jingah) RT.10 RW.4 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru,” kata Kasat Reskrim yang baru menjabat ini, Rabu (2/3/2022).

Menurut Kasat, tersangka SN alias Raja Rambut yang sudah berusia 64 tahun ini beralamat sekarang di jalan Negara Km 10 Rt 10 Rw 4 Kelurahan Jingah dan alamat lain di Desa Rimba Sari, RT. 02. Kecamatan Teweh Tengah.

Adapun jalannya kejadian, sebelumnya pelapor yang bernama saudara T mendengar bahwa adiknya (korban satu) telah dicabuli oleh SN alias Raja Rambut.

“Setelah mendapat kabar tersebut, pelapor tanyakan kepada korban apakah benar pernah dicabuli oleh terlapor kemudian dijawab oleh korban bahwa pernah dicabuli oleh terlapor pada saat kelas 3 SD tahun 2019 di dalam hutan pinggir sungai Barito didekat pelabuhan Feri Wira Karya,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut papar Kasatreskrim, T selaku kakak korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara.

“Setelah menerima laporan kemudian anggota Satreskrim mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Jalan Negara Km 1. Saat di periksa pelaku mengakui semua perbuatannya yaitu (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) terhadap korban di dua TKP dan Korban yang berbeda,” jelasnya.

Untuk TKP pertama di dalam hutan pinggir sungai Barito di dekat pelabuhan feri Wira karya Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Kemudian TKP kedua di bekas pabrik kayu bansaw oseng Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, pada bulan Maret tahun 2020 sekira pukul 12.00 WIB.

“Akibat perbuatannya SN alias Raja Rambut kita kenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Wahyu Satiyo Budiharjo. (@lie).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search