Hamka, Pelapor
TOJO UNA-UNA SULTENG – Diduga menggunakan KTP Palsu untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa pada 10 Oktober 2022 lalu, Saiful M.a Halik, Kepala Desa (Kades) Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Toju Una-Una (Touna), secara resmi dilaporkan ke Polres Touna pada 5 Oktober 2023 kemarin dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/232/IX/2023/SPKT/Polres Touna/Polda Sulteng.
Hamka, Selaku pelapor menjelaskan, KTP yang diduga palsu tersebut adalah KTP yang digunakan Kades Katupat saat ini yang bernama Saiful M.A.Halik lahir tanggal 5-2-1970.
“Saya sebagai warga Desa Katupat mengenal betul Kades ini, nama sebenarnya adalah Saiful M.Amin yang lahir tanggal 5-10-1972 dan KTP ini ada buktinya sama saya, dan saat ini Kades menggunakan nama di KTP Saifull M.A. Halik juga ada buktinya,” kata Hamka ke media ini, Kamis (7/9/2023).
Menurut Hamka, selama ia menjabat sebagai Kades di Desa Katupat di duga menggunakan KTP palsu yaitu dengan menghalalkan berbagai cara agar duduk menjadi Kades.
“Perbuatan Kades ini sangatlah meresahkan warga di Desa Katupat dan juga Kades tersebut sudah jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Sebelum melapor ke pihak Polres Touna lanjut Hamka, ia sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Touna terkait KTP Kades ini.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Suriyani H.Taloho bahwa Kades tersebut, datang ke Kantor Dukcapil melaporkan untuk merubah KTP nya pada tanggal 3 Oktober 2016 lalu berdasarkan ijasah yang dibawanya, dan saat itu diterima oleh pejabat lama, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Perindagkop) Touna Moh.Isa Ashar Latimumu.
“Sehingga atas laporan itu, Dukcapil langsung merubah tanggal lahir dan tahun lahirnya berdasarkan ijasah yang di laporkan Kades kepada kami,” kata Suryani didampingi beberapa stafnya.
Jadi kalau untuk memberikan surat lapornya Kades ke Dukcapil kata Kadis, saat ini belum bisa kami berikan, karena itu merupakan salah satu rahasia.
“Nanti apabila pihak Polres Touna menjumpai atau menyurati kami pasti akan kami serahkan semuanya,” ujar Kadis.
Setelah mendengarkan pernyataan dari Kadis Dukcapil itu kata Hamka, ia berupaya semaksimal mungkin ingin mengetahui tanggal berapakah sebenarnya Kades Katupat itu melapor ke Dukcapil.
“Dengan berbagai cara, sehingga saya menemukan dari sistim Dukcapil Touna, bahwa Kades Katupat tersebut melapor pada tanggal 06-01-2017. Nah disini rupanya Kadis Dukcapil diduga berbohong dan tidak mau mengatakan sejujurnya,” terang Hamka dengan nada kesal.
Menurut Hamka, Kades Katupat melapor utuk merubah KTP pada tahun 2017, sementara KTP nya diterbitkan Dukcapil pada tahun 2016, ada apa ini Dukcapil? masak ibu Kadis ini berbohong?.
“Maksut bu Kadis ini apa ya? atau mungkin di duga oknum Kadis Dukcapil ini menutup-nutupi,” tegas Hamka dengan nada kesal.
Hamka berharap, agar kasus ini segera ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian. “Jika Kades Katupat bersalah segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.
Dilain tempat, seorang warga berinisial RL yang mengaku sebagai saudara kandung dari Kades Katupat menjelaskan,
Kades Katupat ini adalah anak ke 9 dari 12 bersaudara. Adapun anak ke 8 itu seorang perempuan yang bernama Darmawati M.Amin yang lahir pada tanggal 5-7-1970.
“Kalau Kades Katupat ini nama lengkap sebenarnya Saiful M. Amin yang lahir pada tanggal 5-10-1972, bukan Saiful M.A Halik yang lahir pada tanggal 05-02-1970, kan dia adik kandung saya, pasti saya taulah. Jadi KTP yang digunakan Kades ini diduga kuat itu KTP palsu, ” terang RL.
Saat dihubungi faktahukum.co.id, Kades Katupat Saiful M. A Halik membantah, bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar.
“Terkait laporan mereka itu biar saja di lapor-lapor mereka, semua itu tidak masalah. Nanti dilihat buktinya, tidak ada semua itu.Tadi pagi sudah saya jumpai Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Touna, semuanya sudah selesaikan itu,” kata Kades.
Kades menambahakan, Bahkan terkait ijasah yang dulu pernah mereka katakan palsu sudah selesai semua permasalahan dan sudah terjawab semuanya.
“Jadi Kepala Sekolah SMP itu sudah menyampaikan ke Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Touna dan sudah aman itu semua.Soal ijasah KTP semuanya sudah terjawab tadi di Dinas PMD tinggal besok mereka akan saya laporkan balik,” jawab Kades Singkat.
Sebelum kasus dugaan KTP palsu tersebut, Kades Katupat tersebut sudah dilaporkan warganya ke pihak Polres Touna terkait dugaan ijasah palsu. Pihak Polres Touna juga sudah menyurati Kades Katupat untuk memberikan keterangan dengan nomor : B/2006/XI/2022/Reskrim tertanggal 20 Nopember 2022 lalu. (*/PAR)