Mendapat ancaman tersebut, pelapor pun mau tak mau membayar uang yang diminta Kades Saikhu. Namun dengan cara mencicil.
Pada Bulan Februari 2024, pelapor mengaku secara bertahap telah menyetorkan sejumlah uang senilai Rp. 20.000.000 kepada terlapor.
Sehingga dari total biaya yang disebut diminta terlapor senilai Rp.108.600.000 itu, pelapor telah membayar Rp.53.600.000. sisa uang senilai Rp.55.000.000 harus dibayar oleh pelapor setelah sertifikat jadi.
“Sertifikat tanah itu dijanjikan akan terbit pada Bulan Mei 2024. Namun, saat ini Kades Saikhu sulit ditemui dan selalu menghindar. Kami juga baru tahu jika pengurusan PTSL tidak semahal itu, karena kami merasa tertipu, akhirnya kami melapor ke Polres Pasuruan,” tegasnya.
Di satu sisi, pelapor mengatakan jika dirinya dipaksa harus membayar biaya untuk urusan pengurusan berkas tanah tersebut kepada terlapor atau Kades Saikhu.
“Alasannya, karena dia (Saikhu) telah mengeluarkan biaya banyak dalam pemilihan Kepala Desa Oro-oro Bulu,” ungkapnya.
Di satu sisi, KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan tersebut telah kami terima dan akan kami dalami lebih dahulu,” tandasnya. (BM)