Diduga Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Tiga Pejabat Tirta Bhagasasi Bekasi Jadi Tersangka Korupsi

Tersangka Korupsi

KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemasangan sambungan air bersih pelanggan baru periode 2024–2025. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp4.506.920.372.

Penetapan tersangka terhadap MSB, RF, dan AEZ diumumkan Kejari Kabupaten Bekasi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan perkara bermula dari pengajuan pemasangan sambungan air bersih oleh 21 pemohon. Dalam prosesnya, diduga terjadi penetapan biaya dan mekanisme pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi Perumda Tirta Bhagasasi.

Menurut Semeru, sebagian calon pelanggan tetap melakukan pembayaran karena membutuhkan layanan air bersih untuk rumah tinggal, perkantoran, maupun kegiatan usaha.

“Karena kebutuhan air bersih yang mendesak dan tidak memiliki pilihan lain, para calon konsumen akhirnya melakukan pembayaran sesuai biaya yang ditetapkan,” ujar Semeru.

Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran dari para pelanggan diduga tidak disetorkan ke kas Perumda Tirta Bhagasasi. Penyidik menduga dana tersebut justru diarahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik Kejari telah menahan MSB dan RF di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, tersangka AEZ belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Kejari menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan.

Semeru menegaskan Kejari Kabupaten Bekasi berkomitmen menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk di lingkungan badan usaha milik daerah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Apabila masyarakat menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, silakan laporkan kepada kami,” tutup Semeru.

Reporter: Vanaya
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search