Diduga Terjadi Korupsi, Sekjen Al-Khairiyah Akan Laporkan Krakatau Posco ke KPK

Sekjen PB Al-Khairiyah Ahmad Munji (kiri). (Foto: Dok. pribadi)

Sekjen PB Al-Khairiyah Ahmad Munji (kiri). (Foto: Dok. pribadi)

Ia mensinyalir banyaknya ketidakwajaran harga karena praktek mark up dan tindakan pelanggaran lainnya atas kegiatan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Posco yang diduga dikuasai oleh oknum-oknum dari beberapa perusahaan Korea yang berkeliaran di PT Krakatau Posko.

Munji juga memaparkan sejumlah dugaan korupsi di PT Krakatau Posco yang antara lain dilakukan dengan memanipulasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan berakibat pada terjadinya selisih besar nilai yang tidak dibayarkan dalam pembayaran PBB.

Kasus selisih bayar PBB PT Krakatau Posco itu diduga sudah berlangsung sejak 2014 sampai 2024, dan praktek manipulasi data  SPPT PBB itu diduga merupakan kejahatan korupsi yang nyata, dan diduga kuat telah terjadi tindak pidananya. Praktik manipulatif itu telah secara nyata mengakibatkan adanya kerugian bagi negara atau Pemerintah Daerah setempat.

Disebutkan, luas bangunan konstruksi PT Krakatau Posco sejak 2011 adalah sekitar 160.000 M3 (16 Ha), kemudian pada 2014 sekitar 330.000 M3 (33 Ha), sementara sejak 2014 sampai 2024 terjadi peningkatan luas bangunan/konstruksi hingga mencapai 1.300.000 M3 atau seluas lebih dari 130 Ha di atas lahan sekitar 3.400.000 M3 atau 340 Ha.

Modus dugaan kejahatan korupsi itu diduga dilakukan dengan cara tidak memberikan laporan penambahan luas bangunan sejak tahun 2014 atau menyajikan data dan laporan kepada Dispenda tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya.

Atas dugaan kejahatan korupsi tersebut, kerugian negara diduga mencapai lebih dari Rp. 50 milyar, dan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut negara/daerah diduga kuat telah dirugikan karena kehilangan atau kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak 2014 sampai tahun 2024. “Maka, kami juga akan meminta Dirjen Pajak melakukan evaluasi dan penilaian ulang atas laporan pajak perusahaan PT Krakatau Posco sejak 2014 hingga 2024 atau sepuluh tahun ke belakang,” kata Munji.

Selain itu Dinas Pendapatan Daerah Kota Cilegon harus menghitung luas konstruksi bangunan fisik lapangan yang diduga telah dimanipulasi oleh managemen PT Krakatau Posco dalam pembayaran Pajak Bangunan (Konstruksi) sejak 2014 hingga 2024.

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search