Kemudian, Kementrian BUMN, dalam hal ini PT Krakatau Steel juga perlu meminta audit ulang terkait laporan keuangan PT Ktakatau Posco sejak 2014 sampai 2024, karena Kementerian BUMN melalui PT Krakatau Steel adalah pemilik 50 persen saham di PT Krakatau Posco. Dalam kaitan ini, BPK/BPKP bisa diminta untuk melakukan audit investigasi atas hal tersebut.
“Saya sudah melakukan somasi pertama, dan Manajemen PT Krakatau Posco kalang kabut sampai berusaha mengemukakan tawaran kerjasama segala,” kata Sekjen PB Al-Khairiyah sambil menambahkan bahwa pihaknya menjamin informasi yang dikemukakannya akurat karena diperoleh dari sumber A1 serta dengan melihat kondisi nyata di lapangan.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, para wartawan di Kota Cilegon belum bisa mendapatkan akses kepada Direksi PT Krakatau Posco untuk mengetahui keterangan atau penjelasan dari sisi mereka. (Red)