Diduga Tertahan, Akhirnya PT TAG Serahkan Ijazah Kepada YLBH GKI

IMG-20240621-WA0176

JAKARTA – Sempat tertahan, akhirnya PT Tunas Artha Gardatama (TAG) menyerahkan ijazah milik delapan mantan karyawannya kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) selaku kuasa hukum.

Ijazah tersebut diserahkan langsung oleh Yananda, staf Human Resource Development (HRD) pada Kamis, (20/6/2024), di kantor PT. TAG yang berlokasi di Jl. Lenteng Agung Raya, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Sebelumnya ijazah mantan karyawan tertahan dengan alasan adanya selisih kerugian yang belum dibayarkan. Perusahaan menahan ijazah dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan,” ujar Wahyu Kuasa Hukum mantan karyawan PT TAG.

Menurut salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, PT TAG meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri dan membayar selisih kerugian yang tidak jelas pelakunya.

“Saya disuruh bayar selisih kerugian, yang tidak pernah saya ambil uangnya, dan harus menandatangani surat resign, padahal belum habis masa kontrak,” kata salah satu karyawan yang enggan namanya ditulis kepada media, Kamis, (13/6/2024).

Selanjutnya, Hendrik Malawi, Supervisor PT TAG, menjelaskan pihak perusahaan tidak menahan ijazah dan tidak mempersulit karyawan. Menurutnya, penilaian dilakukan berdasarkan rekam jejak (track record) karyawan selama bekerja.

“Karena memang kebanyakan dari track record mereka bermasalah, itu yang jadi pembelajaran kami, meskipun secara bukti visual masih abu-abu, namun jika terbukti curang (fraud), akan langsung kami laporkan ke pihak berwenang,” ucap Hendrik di kantor pusat PT TAG.

Para karyawan menyambut baik kembalinya ijazahnya ndan mengucapkan terima kasih kepada YLBH GKI serta PT TAG. Namun, tetap akan menuntut hak-hak mereka sebagai buruh, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami berterima kasih atas kembalinya ijazah, namun kami akan tetap meminta hak kami sebagai buruh, serta banyak juga teman-teman kami ijazahnya masih tertahan PT TAG, meskipun sudah tidak bekerja disana,” ucap salah satu mantan karyawan PT TAG.

Dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar lebih berhati-hati dalam menangani hak-hak karyawan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Melalui tindakan ini, YLBH GKI menunjukkan komitmennya dalam memberikan advokasi hukum kepada masyarakat, khususnya para pekerja yang seringkali menghadapi ketidakadilan,” papar Wahyu.

Pihak perusahaan melalui Yananda meminta agar mantan karyawan untuk mengisi lembaran verifikasi (Clearance Sheet) dan mengembalikan kartu pengenal kepada perusahaan.

Diketahui, YLBH GKI berupaya memastikan bahwa setiap orang mendapatkan haknya dan diperlakukan dengan adil dalam lingkup hukum. (Bento-SP)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search