Hal tersebut menunjukkan komitmen DPMD Kabupaten Banggai untuk memastikan bahwa dana desa tersalurkan dengan cepat dan tepat sasaran kepada masyarakat desa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai juga telah mengambil langkah konkret dengan menaikkan penghasilan tetap bagi Kepala Desa, perangkat desa dan tunjangan BPD berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa, namun disertai dengan penegasan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/PAR)