REMBANG – Pada data Dindukcapil Kabupaten Rembang menyebut ada sebanyak 5.095 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemula Kategori anak sekolah yang akan dilakukan perekaman e-KTP sebagai syarat utama setiap warga negara yang bertempat di suatu wilayah memiliki hak pilih dalam Pemilukada serentak yang disalurkan pada 27 November 2024 mendatang.
Dalam data tersebut disebutkan bahwa Dindukcapil Rembang masih terus melakukan sinkronisasi sisa data sebanyak 2.967 Daftar Pemilih Tetap yang diambil dari sekolah SMA sederajat untuk segera lakukan perekaman e-KTP agar hak-haknya mengikuti Pemilu terpenuhi.
Seperti disampaikan Suparmin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Rembang, kepada faktahukum.co.id di ruang kerjanya, Kamis, (17/10/2024).
“Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum – PKPU No. 7 Tahun 2022 telah menyebutkan bahwa syarat utama seseorang mimiliki hak untuk memlih adalah sudah berusia genap 17 (Tujuh Belas) Tahun lebih saat dilaksanakannya pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, termasuk bagi anak sekolah tingkat SMA Sederajat yang sudah memenuhi salah Satu akan kami lakukan singkronisasi data dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui perekaman e-KTP ” rincinya.
Sehingga sesuai Target, Dindukcapil Rembang akan selesaikan singkronisasi sisa data bersama KPU atas Daftar Pemilih Tetap kategori pemula tersebut hingga 27 Oktober 2024 mendatang dengan mendatangi setiap sekolah untuk anak didik yang telah memenuhi syata agar selesaikan perekaman e-KTP nya agar bisa salurkan haknya sebagai pemilih dalam Pemilukada serentak mendatang dapat terlaksana, pungkasnya.
(Saiful / Sugito)