Dugaan Pengeroyokan IRT di Sukatani Didalami Polisi, Korban Kembali Diperiksa

Korban kembali di BAP

KABUPATEN BEKASI – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama IIK Hikmawati (29) di Kecamatan Sukatani terus bergulir. Korban kembali mendatangi Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, Sabtu (7/3/2026), guna memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus memperdalam kronologi peristiwa yang dilaporkan korban.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukatani, Bripka Syarif, mengatakan setelah pemeriksaan korban selesai, penyidik akan mulai memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau melihat langsung kejadian tersebut.

“Hari ini korban memberikan keterangan lanjutan. Selanjutnya penyidik akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Bripka Syarif.

Kasus ini menjadi perhatian karena peristiwa dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Taman Jagawana, Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Dalam laporannya kepada kepolisian, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama.

Korban menyebut adanya tindakan penarikan rambut, dorongan hingga pukulan pada bagian kepala dan pipi yang menyebabkan dirinya mengalami pembengkakan di beberapa bagian tubuh.

Yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan, dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi di hadapan anak korban yang masih kecil.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kronologi kejadian, peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, serta keterangan para saksi guna memastikan fakta hukum secara objektif.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat sekitar mengenai apa sebenarnya yang memicu terjadinya keributan hingga berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga.

Pihak kepolisian menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan belum menetapkan pihak sebagai tersangka.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Reporter: Darto
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Dugaan Pengeroyokan IRT di Sukatani Didalami Polisi, Korban Kembali Diperiksa 6
1000008555
Dugaan Pengeroyokan IRT di Sukatani Didalami Polisi, Korban Kembali Diperiksa 7
1000008554
Dugaan Pengeroyokan IRT di Sukatani Didalami Polisi, Korban Kembali Diperiksa 8
1000008557 1
Dugaan Pengeroyokan IRT di Sukatani Didalami Polisi, Korban Kembali Diperiksa 9
1000008556
Dugaan Pengeroyokan IRT di Sukatani Didalami Polisi, Korban Kembali Diperiksa 10
Search