Eksekusi Tanpa Subjek Sah: Ketika Konstatering Menjadi Instrumen Ketidakadilan

Edi Utama, S.H.,M.A - Praktisi Hukum

Oleh: Edi Utama, S.H., M.A.| Praktisi Hukum

Pengadilan Negeri Bekasi saat ini berada di persimpangan sejarah yang menentukan: apakah ia akan berdiri sebagai benteng terakhir keadilan, atau justru menjadi alat legitimasi perampasan hak warga melalui prosedur yang cacat.

Perkara sengketa tanah antara warga Kampung Cerewet dan pihak yang mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki bukan sekadar konflik perdata biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian serius atas integritas hukum acara perdata, keabsahan subjek hukum, dan batas kewenangan pengadilan dalam menjalankan eksekusi.

Koperasi yang Tidak Aktif, Tapi Menyita Tanah

Fakta administrasi yang kini tak terbantahkan menunjukkan bahwa Koperasi Sri Rejeki: Tidak terdaftar dalam ODS Kementerian Koperasi RI; Tidak pernah menyampaikan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak berdiri; Tidak diketahui keberadaannya di alamat resmi yang tercatat, sebagaimana hasil survei Dinas Koperasi Kota Bekasi.

    Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan peraturan turunannya, kondisi ini menempatkan koperasi tersebut dalam status tidak aktif dan tidak menjalankan kegiatan usaha secara sah. Dalam hukum perdata modern, subjek hukum yang tidak aktif dan tidak dapat diverifikasi eksistensinya tidak memiliki kapasitas hukum (rechtsbevoegdheid) untuk menuntut, apalagi untuk mengeksekusi putusan pengadilan.

    Dengan kata lain: yang mengajukan dan mendorong eksekusi bukanlah badan hukum yang sehat dan sah, melainkan entitas yang secara administratif telah mati.

    Verzet dan Runtuhnya Dasar Eksekusi

    Masuknya verzet (perlawanan terhadap putusan verstek) oleh pihak warga mengubah seluruh peta hukum. Verzet bukan formalitas. Ia adalah mekanisme konstitusional untuk mencegah terjadinya eksekusi sepihak atas putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak yang haknya diputus.

    Secara doktrinal, ketika verzet diterima dan disidangkan, putusan verstek kehilangan kekuatan eksekutorialnya sampai perkara diperiksa ulang dan diputus kembali.

    Artinya, seluruh tahapan yang bersandar pada putusan verstek, termasuk aanmaning dan konstatering, seharusnya ditunda demi hukum.

    Namun yang terjadi di PN Bekasi justru sebaliknya. Konstatering tetap dibiarkan hidup, meskipun verzet telah masuk dan Terlawan dua kali mangkir. Di sinilah hukum mulai tergelincir dari relnya.

    Ketika Pengadilan Mengabaikan Asas Kehati-hatian

    Pengadilan bukan mesin otomatis yang sekadar mengeksekusi berkas. Ia adalah lembaga kehormatan yang wajib memeriksa: apakah subjek pemohon masih sah, apakah objek sengketa masih aman dari sengketa baru, apakah prosedur yang dijalankan masih berlandaskan keadilan.

      Ketika pengadilan tetap mempertahankan konstatering di tengah verzet dan ketidakhadiran pemohon, maka ia telah mengabaikan asas kehati-hatian peradilan (prudential principle). Dalam banyak yurisprudensi Mahkamah Agung, tindakan seperti ini digolongkan sebagai cacat prosedural serius yang dapat membatalkan seluruh proses eksekusi.

      Hukum Tidak Boleh Menjadi Topeng Perampasan

      Lebih memprihatinkan lagi, pemohon eksekusi kini tengah disidik atas dugaan pemalsuan tanda tangan orang tua pelawan yang telah wafat. Jika dugaan ini terbukti, maka dasar perolehan hak yang menjadi pijakan putusan pun terkontaminasi oleh tindak pidana.

      Dalam negara hukum, pengadilan tidak boleh menutup mata terhadap fakta ini. Putusan yang lahir dari dokumen yang diduga palsu bukanlah kemenangan hukum, melainkan kecelakaan yudisial.

      Hukum acara perdata dibangun bukan untuk mempercepat pengosongan rumah rakyat, tetapi untuk memastikan bahwa tidak satu pun hak dirampas tanpa proses yang adil, terbuka, dan sah.

      Jika Pengadilan Negeri Bekasi tetap membiarkan konstatering dan eksekusi berjalan di atas subjek hukum yang tidak sah, di tengah verzet yang aktif, dan di bawah bayang-bayang dugaan pidana, maka sesungguhnya yang sedang dieksekusi bukan tanah, melainkan keadilan itu sendiri. ***

      Komentar

      Komentar

      Mohon maaf, komentar belum tersedia

      Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

      Berita Terkait

      1000008552
      Eksekusi Tanpa Subjek Sah: Ketika Konstatering Menjadi Instrumen Ketidakadilan 6
      1000008555
      Eksekusi Tanpa Subjek Sah: Ketika Konstatering Menjadi Instrumen Ketidakadilan 7
      1000008554
      Eksekusi Tanpa Subjek Sah: Ketika Konstatering Menjadi Instrumen Ketidakadilan 8
      1000008557 1
      Eksekusi Tanpa Subjek Sah: Ketika Konstatering Menjadi Instrumen Ketidakadilan 9
      1000008556
      Eksekusi Tanpa Subjek Sah: Ketika Konstatering Menjadi Instrumen Ketidakadilan 10
      Search