Thursday, 12 September 2024

Search
Close this search box.

Empat Ormas Lamandau Akan Laporkan M ke MADN Palangkaraya

IMG-20240528-WA0083

LAMANDAU, KALTENG – Sejumlah pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Pordayak, Perajah Motanoi dan Perpedayak gelar pertemuan dengan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono S.I.K., Selasa (28/5/2024)

Hal itu dilakukan pengurus ormas tersebut terkait unggahan inisial M di Media Sosial (Medsos) yang diduga telah meresahkan Ormas di Kalimantan Tengah, khususnya di kabupaten Lamandau.

Dalam unggahan tersebut menyebutkan ‘Ormas ormas bungul (bodoh) ketuanya aja susah paling ada kegiatan minta proposal ke perusahaan ku tantang ma lawan am aku ni,.Dengan adanya postingan tersebut sejumlah pengurus ormas di-Lamandau merasa geram dan merasa di tantang.

Dari hasil musyawarah empat ormas dan berdasarkan kesepakatan bersama terkait unggahan saudara M di medsos tersebut akan di laporkan ke pihak Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Palangkaraya, Kalteng untuk dipertanggungjawabkan postingannya secara hukum adat.

Rudi Pelpito selaku pengurus ormas TBBR mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Lamandau yang telah sigap dan cepat menindaklanjuti permasalahan status medsos saudara M.

Advertisement
Majalah

“Dari kesigapan dan gerakan cepat dari pihak polres Lamandau sehingga kabupaten Lamandau tetap aman dan kondusif,” ucap Rudi di damping pengurus ormas lainnya.

Ia melanjutkan, dari kesepakatan kami selaku pengurus ormas yang hadir, menghimbau kepada anggota kami masing-masing untuk menahan diri, agar tidak melakukan tindakan secara pribadi dan maupun mengatasnamakan ormas.

“Hal ini kami lakukan agar tidak timbul permasalahan baru, supaya Kamtibmas di kabupaten Lamandau tetap terjaga dengan aman dan kondusif. Apa lagi saat ini kita masih menghadapi tahun politik, untuk pemilihan kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati Lamandau,” paparnya.

“Untuk permasalahan status medsos saudara M, kami akan melaporkan ke pihak MADN Palangkaraya, untuk disidang secara adat,” tegasnya. (An)

Advertisement
Majalah

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search