Bahkan ketika pengungsi sudah tinggal di kawasan aman pun tidak luput dari serangan pesawat, rudal dan drone Israel. Mereka yang memimpin tindakan untuk menyerang penduduk sipil merupakan pelaku kejahatan internasional.
Sementara itu Muslim Imran Ph.D, dari AMEC yang berkantor di Kuala Lumpur menjelaskan, genosida yang berlangsung di Gaza adalah karena adanya sikap pendukung garis keras di pemerintahan Israel.
Genosida terhadap Palestina di Gaza harus dihentikan. “Ini harus menjadi prioritas masyarakat internasional sebelum berbicara mengenai solusi dua negara, sebelum adanya penyelesaian politik, bahkan sebelum soal pengakuan terhadap negara Palestina,” katanya.
Muslim juga menjelaskan, dalam serangan terhadap warga Gaza, militer Israel samasekali mengabaikan hukum internasional, hukum kemanusiaan internasional, dan masyarakat internasional.
Israel juga melakukan blokade terhadap kebutuhan pengungsi seperti makanan dan minuman. Sampai saat ini korban jiwa di Gaza mencapai 38 ribu orang dan dua juta orang mengungsi dan kelaparan.
Witjaksono Adji, pejabat Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan bahwa Indonesia mengutuk tindakan biadab Israel, mendesak penerapan gencatan senjata permanen, dan memastikan akses penuh, aman, dan tanpa hambatan untuk kemanusiaan di Gaza.
Indonesia menegaskan bahwa akar dari konflik adalah pendudukan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.
Witjaksono menyatakan bahwa Indonesia mengupayakan resolusi damai melalui “Solusi Dua Negara” dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya sesuai dengan parameter yang disepakati oleh masyarakat internasional.