JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, kembali menegaskan bahwa posisinya sebagai pimpinan tertinggi PBNU hingga kini masih sah dan memiliki landasan hukum organisasi yang tidak dapat diperdebatkan.
“Secara de jure, saya tetap Ketua Umum PBNU sebagaimana diatur dalam AD/ART NU,” tegasnya, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan bahwa ketentuan organisasi sudah sangat jelas dalam mengatur mekanisme pergantian kepemimpinan.
“Posisi ketua umum hanya dapat diganti melalui Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, dan tidak bisa dilakukan di luar forum resmi tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, mandat yang diterimanya pada Muktamar NU ke-13 di Lampung memberikan legitimasi penuh bagi dirinya untuk memimpin sampai masa khidmah berakhir pada 2026/2027.
“Saya masih menjalankan amanah Muktamar sebagai tanggung jawab moral dan organisatoris demi khidmah kepada jamaah dan jam’iyyah NU,” ungkapnya.
Dalam suasana dinamika internal yang mengemuka belakangan ini, Gus Yahya menyebut bahwa dirinya fokus menjaga stabilitas organisasi agar tidak terpecah.
“Kami sedang berupaya menata kembali suasana internal PBNU agar lebih tertib, kondusif, dan harmonis,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa menangani turbulensi organisasi bukan sekadar soal menghadapi polemik, tetapi memastikan NU tetap berdiri kokoh sebagai jam’iyyah yang memiliki peran penting bagi umat dan bangsa.
“Kami terus berikhtiar menangani berbagai persoalan agar PBNU tetap berjalan sesuai marwahnya,” terangnya.
Sebagai langkah penyelaras, ia mengaku terus meminta petunjuk dan arahan dari para masyayikh serta kiai-kiai sepuh NU.
“Dengan bimbingan para masyayikh, kami mengikhtiarkan islah demi menjaga persatuan jamaah dan jam’iyyah NU,” ucapnya.
Gus Yahya menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukannya semata untuk memastikan NU tetap teguh sebagai organisasi besar yang membawa maslahat bagi umat.
“Upaya ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kelangsungan NU dan kemanfaatannya bagi masyarakat luas,” tutupnya.
Reporter: Mu’ti Hartono I Editor: Adunk














