Hari Ketiga Musrenbang Tahap II, Air Bersih dan Banggai Terang jadi Prioritas

Bupati Banggai saat menyampaikan sambutannya.

Bupati Banggai

BANGGAI, SULTENG – Pada hari ketiga pelaksanaan Musrenbang Tahap II Bupati Banggai, H Amirudin Tamoreka bersama jajaran DPRD Banggai mendengarkan usulan program di 5 wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Luwuk Timur, Kecamatan Luwuk Utara, Kecamatan Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan dan Kecamatan Nambo di desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (1/3/2023).

Dalam Musrenbang itu, permasalahan air bersih menjadi isu prioritas yang mendominasi usulan para camat pada Musrenbang Tahap II tersebut.

Dalam usulannya Camat Luwuk Selatan, Rifody Penak mengatakan, adapun isu-isu yang berkembang pada Musrenbang Tahap I Kecamatan Luwuk Selatan, yang pertama, masyarakat Luwuk Selatan membutuhkan penambahan jaringan pipa air sehingga bisa mengatasi kekurangan aliran air bersih.

Hal serupa juga disampaikan Camat Luwuk Utara Iskandar Limonu dan Camat Luwuk Timur Adnan Buyung Lasantu memberikan usulan air bersih yang sangat vital untuk kebutuhan masyarakat.

“Khusus di Kecamatan Luwuk Timur, pembalakan hutan menyebabkan debit air untuk irigasi pertanian menjadi berkurang. Hal ini tentu saja berdampak pada hasil produksi petani, juga menyebabkan bencana banjir,” terang Camat Luwuk Timur.

Menanggapi usulan-usulan tersebut, Bupati Banggai H Amirudin Tamoreka menyampaikan, setiap tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai terus berupaya mengatasi permasalahan air bersih melalui anggaran untuk  pengembangan pipanisasi air bersih di wilayah perkotaan.

“Terkait pembalakan liar di hutan, saya berharap agar kerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak para pelakunya,” tegas Bupati.

WhatsApp Image 2024 03 03 at 14.45.10
Hari Ketiga Musrenbang Tahap II, Air Bersih dan Banggai Terang jadi Prioritas 2

Terkait maraknya penebangan hutan ini, lanjutnya, disebabkan operasional salah satu perusahaan di Luwuk Timur yang menggunakan kayu sebagai bahan bakar produksinya.

“Tolong disampaikan, tidak boleh mereka melakukan pembakaran atau pemasakan menggunakan kayu, akibatnya masyarakat ramai-ramai menebang pohon, dan itu tidak boleh,” pesannya.

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search