BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menegaskan bahwa penulisan nama pada Paspor Republik Indonesia tidak mencantumkan gelar, baik gelar akademik, gelar keagamaan, maupun gelar adat.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait ketentuan penulisan nama pada dokumen perjalanan resmi negara.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, A.Md.Im., S.H., M.A.P, menjelaskan bahwa penulisan nama pada halaman identitas paspor mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan resmi, seperti akta kelahiran, buku nikah, maupun ijazah.
“Paspor merupakan dokumen resmi negara yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, penulisan nama harus mengacu pada data kependudukan yang sah serta mengikuti standar nasional dan internasional,” ujar Anggi, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Selain mengikuti regulasi nasional, penulisan nama pada paspor juga harus memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Standar tersebut bertujuan memastikan keseragaman identitas serta memudahkan proses verifikasi oleh sistem otomatis imigrasi di berbagai negara.
“Ketentuan internasional tersebut diperlukan agar paspor Indonesia dapat dibaca oleh mesin pembaca paspor di seluruh dunia dan menghindari kendala administrasi saat perjalanan lintas negara,” jelasnya.
Anggi juga menyampaikan bahwa kolom nama pada halaman identitas paspor memiliki keterbatasan jumlah karakter, yakni sekitar 30 hingga 34 karakter termasuk spasi. Bahkan beberapa huruf seperti W dan M dihitung sebagai dua karakter.
Apabila nama pemohon melebihi batas karakter yang tersedia, maka sistem penerbitan paspor akan menyesuaikan penulisan nama tersebut. Sementara nama lengkap tetap dapat dicantumkan pada halaman endorsement atau catatan tambahan dalam paspor.
“Tujuan utama dari aturan ini adalah menjaga standar identitas formal dalam dokumen perjalanan internasional, sehingga tidak diperkenankan adanya tambahan atribut gelar pada halaman identitas paspor,” katanya.
Melalui penjelasan ini, Kantor Imigrasi Bekasi berharap masyarakat dapat memahami ketentuan yang berlaku sehingga proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif. (Hms)














