Ini Keterangan Polisi, Soal Ibu Muda Bekasi Tusuk Anak Kandungnya Hingga Tewas

Kasat Reskrim saat press coference, Rabu (8/5/2024). (IST)

press conference

Tersangka SNF ini, langsung dilakukan proses penahanan pada 8 Maret 2024.

“Kemudian, 9 Maret 2024, penahanan tersangka terpaksa dibatalkan karena pelaku membahayakan diri sendiri dengan membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan,” jelas Fidaus.

Usai kejadian tersebut, kata Kasat Reskrim, Pelaku kemudian dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Polri  dan ditangani oleh dokter.

Hasil kordinasi dengan dokter dan penyidik, tepatnya setelah dirawat selama 16 hari di RS Polri, ternyata tersangka ini dirujuk ke rumah sakit jiwa di Grogol.

“Selama sebelas hari dirawat disana, kemudian petugas rumah sakit tersebut, memberitahu penyidik bahwa tersangka SNF sudah bisa dijemput dan dalam kondisi stabil,” paparnya.

Firdaus menjelaskan, berdasarkan koordinasi dari petugas RS tersebut dengan pihaknya, akhirnya tim Penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawanya kembali ke Polres.

“Sudah kami lakukan penjemputan, dan sampai saat ini masih ditahan,” jelasnya, seperti yang dilansir dari tvonenews.

Sebelumnya, pihak  kepolisian dari Resort Polres Metro Bekasi Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ke enam orang saksi. Antara lain, Suami tersangka berinisial MAS, NA (teman suami tersangka), UM yang merupakan sebagai ibu angkat tersangka, RI (Koordinator klaster perumahan), AYB (Pengawas Klaster) dan RB (Keamanan Klaster).

Diduga pelaku SNF ini, mengidap gangguan Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat.

Namun, sampai saat ini, polisi masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Tersangka terancam Pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dan  ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search