Jelang Pemilu 2024, Panwascam Pondok Gede Gelar Rakor

IMG-20231206-WA0065

KOTA BEKASI – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kegiatan tersebut di laksanakan di Kantor Panwascam Jl. Damai Poncol No.35b RT.02 RW.009 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada Selasa (5/12/2023) untuk membangun sinergitas bersama stakeholder agar semakin solid.

“Kita harus bangun sinergitas antara PPS, PPK dan stakeholder, agar semakin solid guna hajat lima tahunan berjalan sukses,” kata Ahmad Rifai Ketua PPK Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Sementara itu, MP Kecamatan Pondok Gede, Mulyadi mengajak kepada segenap masyarakat untuk bersinergi dengan PPS, PPK dan stakeholder guna mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan damai.

“Jelang pesta demokrasi, mari kita bersama-sama bersinergi dengan PPS, PPK dan stakeholder guna sukseskan pemilu 2024 yang aman dan damai,” ujar Mulyadi.

Mulyadi juga mengatakan panitia dapat mensosialisasikan tentang alat yang digunakan untuk mencoblos kertas suara agar tidak menggunakan alat lain selain yang telah disiapkan oleh panitia.

“Sudah diatur oleh KPU, harus menggunakan paku tidak bisa pakai alat coblos lain misal pakai batang kayu, pulpen itu tidak boleh dan pastinya tidak sah, karena sudah ada ketentuannya,” katanya.

Ia pun menjelaskan tentang menuju lokasi Tempat Pemilihan Suara (TPS) agar tidak membingungkan warga yang datang untuk menggunakan hak pilihnya. Panitia pun harus mempersiapkan tempat sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tempat pemungutan suara sangat penting agar tidak membingungkan pengguna hak suara, siapkan petunjuk yang jelas menuju lokasi TPS sesuai dengan aturan yang sudah ada,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mulyadi menegaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas keamanan serta saksi di wajibkan menggunakan atribut atau seragam yang ditentukan oleh KPU.

“Tanda pengenal KPPS, saksi dan pengamanan gunakan tanda pengenal minimal memiliki atribut KPPS, seragam saksi dan juga kartu pengenal yang di atur KPU,” pungkasnya. (Endy)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search